Merasa Kebal Hukum,Para Penambang Batu Bara Diblok Cinunggul Diduga Rusak Lahan Milik Perum Perhutani.

Banten611 Dilihat

Merasa Kebal Hukum,Para Penambang Batu Bara Diblok Cinunggul Diduga Rusak Lahan Milik Perum Perhutani.

Lebak – Tambang Batu Bara diblok Cinunggul desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten,tetap aman aman saja, tak tersentuh oleh Hukum, Tambang Batu Bara Ilegal ini yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dalam pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Menurut salah satu dari para penambang batu bara yang minta namanya dirahasiakan, ketika di konfirmasi oleh Awak Media mengatakan bahwa Tambang yang terletak diblok Cinunggul Desa Karangkamulyan kecamatan cihara Kabupaten lebak, sudah berjalan lama, orang yang menambang Batu Bara diblok Cinunggul salahsatunya endang,Deni,pata, dulhanan,nawi.itu semua para penambang batu bara dan sudah produksi.

Menurutnya berharap kepada Pihak Perum perhutani maupun (APH) Aparat Penegak Hukum. untuk menertibkan Tambang Batu Bara yang ada diblok Cinunggul milik beberapa Oknum atas nama Nawi,pata,dulhanan,Deni.

Dikonfirmasi salah satu pekerjaan Tambng batu bara,kalau kami disini hanya kerja ini lobang punya bos pata,kalu yang itu punya bos dulhanan,kalau punya Nawi dibawah dan punya Deni. Silahkan hubungi para bos pak kami hanya kerja.singkatnya.(tim/Red)

Baca Juga:  LSM GMBI Distrik Lebak: Akan Laporkan Penggunaan Dana Desa Daroyon Ke Kejaksaan Negri Lebak.

Komentar