Menyongsong Pilkada Serentak Kabupaten Solok 2024

Oleh Dr. Aermadepa, S.H.,M.H.,C.Med., Akademisi / Praktisi Hukum dan Pemilu

Tahun 2024 adalah tahun Demokrasi bagi bangsa Indonesia. Setelah usai menggelar helat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tanggal 14 Februari 2024 kemarin, saat ini para Penyelenggara Pemilu sudah bersiap-siap untuk menggelar helat Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-wakil Walikota ( Pilkada ).

Pilkada tahun 2024 ini merupakan pemilihan kepala daerah pertama serentak dilakukan di Indonesia. Karena sebelumnya Pilkada tidaklah bersamaan dilakukan di seluruh Indonesia. Di Sumatera Barat saja misalnya, Pilkada Gubernur dan 13 Kabupaten Kota dilakukan tahun 2005, 2010, 2015, dan 2020. Dan dua kabupaten/ kota yaitu Payakumbuh dan Mentawai Pilkadanya tahun 2012, 2017 dan seharusnya tahun 2022 kemarin, namun “diserentakkan” tahun 2024 ini. Sedangkan 4 Kota lainnya yaitu Kota Padang, Padang Panjang, Pariaman dan Sawahlunto PIlkadanya tahun 2008, 2013, dan 2018, dan seharusnya tahun 2023 kemarin, namun juga akan dilaksanakan secara serentak tahun 2024 ini.
Ketentuan tentang Pilkada serentak ini dilakukan dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 201 ayat (8) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum sudah menuangkan tahapan pelaksaan Pilkada Tahun 2024 tersebut didalam dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dimana pemungutan suara untuk Pilkada akan dilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024
Dalam waktu dekat tahapan yang akan disongsong oleh para politisi berkenaan dengan Pilkada ini adalah tahapan Pencalonan. Dimana bila dilihat pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahapan yang berhubungan dengan pencalonan adalah mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang sudah dimulai semenjak tanggal 5 Mei – 19 Agustus. Kemudian Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai tanggal 24 Agustus – 26 Agustus, Pendaftaran Pasangan Calon 27 Agustus – 29 Agustus, dan Penetapan Pasangan Calon 22 September.
Pertarungan Bakal Calon
Bila dilihat tahapan Pencalonan yang akan diumumkan oleh KPU di daerah masing-masing mulai tanggal 24 Agustus dan pencalonannya sendiri akan dimulai tanggal 27 Agustus sampai tanggal 29 Agustus. Namun tentu saja pertarungan untuk bisa melaju menjadi calon dan didaftarkan ke KPU oleh Partai Pengusung jauh-jauh hari sudah harus dilakukan.
Pertarungan tersebut bahkan sudah dimulai oleh “pihak-pihak” yang berminat menjadi bakal calon jauh sebelum tahapan Pilkada sendiri dimulai. Sudah sejak jauh hari kita disuguhi tontonan baliho dan atiribut lainnya yang pada hakikatnya adalah memperkenalkan diri bakal calon yang akan maju dalam kontestasi Pilkada di daerah masing-masing.
Ada yang malu-malu memasang atribut hanya sebatas foto, nama dan slogan ala kadarnya saja. Ada yang sembunyi-sembunyi menyebutkan tujuannya dengan samar-samar, semisalnya Insha Allah menjadi, siap menuju, otewe, dan lain sebagainya. Namun ada yang terang-terangkan bahkan sudah mengaku sebagai calon pada atributnya. Padahal pencalonan saja belumlah dimulai.
Selain dari pemasangan atribut sebagai bahan sosialisasi untuk kelak menarik massa, berbagai cara juga sudah mulai dilakukan oleh para bakal calon untuk dapat melaju menjadi kontestan Pilkada. Salah satu upaya dimaksud yang tak kalah penting dan “rumit” tentu sajalah adalah ikhtiar untuk mendapatkan “kapal” yang akan mengantarnya berlabuh ke dermaga pencalonan.
Meskipun undang-undang sudah membuka peluang meluncur menjadi calon tanpa kapal partai politik, yaitunya melalui jalur perseorangan. Namun sepertinya lintasan tersebut “ kurang ” menarik minat para bakal calon. Mereka lebih tertarik untuk maju melalui dukungan partai politik.
Maka tak heran, sudah hingar bingar di media sosial para kandidat berupaya melakukan pendekatan-pendekatan dengan para petinggi Partai Politik. Melakukan lobi-lobi politik untuk mendapatkan dukungan. Termasuk juga tentu saja adalah melakukan tawar menawar yang sudah menjadi “ santapan ” lazim dalam dunia percalonan Pilkada ini.
Hingga tak heran pula sudah banyak juga para pengamat, para spektator  termasuk para Lembaga survey yang berupaya mengutak-atik, mengungkit jungkit bakal pasangan calon yang akan maju pada suatu daerah dan diusung oleh partai-partai tertentu. Hari ini bisa saja bakal calon A mereka pasangkan dengan bakal calon B, esoknya bisa saja berubah bakal calon A sudah dipasangkan saja dengan bakal calon C. Begitu terus sampai hari H pencalonan besok.
Tak ada yang pasti dan abadi. Pastinya ya saat sudah diusung dan antar untuk mendaftar ke KPU saja. Sampai menjelang detik-detik terakhir tersebut adalah masa-masa panas bagi bakal pasangan calon. Partai politik yang sudah “ mengiyakan ” bisa saja berubah haluan pada the last minute. Hingga sejarah sudah membuktikan, bakal calon yang sudah “ meriah ” memajang atributnya sepanjang jalan sepelosok nagari, tapi ternyata tak jadi bisa maju menjadi calon. Karena terganjal dukungan Partai Politik di menit-menit terakhir. ( Red )

Bersambung…

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *