Utamapos.com| Medan
Sekaitan sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Madrasah Asliyah Negeri (MAN) Binjai Provinsi Sumatera Utara yang masih bergulir, terus menuai kontroversi. Pasalnya, sidang kasus dugaan Tipikor di MAN Binjai yang masih berjalan di tahap pemeriksaan keterangan saksi ini mengundang perhatian publik.
Seperti halnya tanggapan datang dari salah satu pengamat hukum, Prof Dr Zulfirman SH MH. Yang mana menurutnya, kejaksaan sudah menyalahi kewenangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara. Sebagaimana disebutkannya diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK dan undang undang Administrasi Pemerintahan.
Pihak kejaksaan menggunakan Akuntan Publik (AP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara, yang notabenenya AP boleh melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Sidang lanjutan untuk kelima kalinya ini kembali digelar digedung Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan (PN Medan) Selasa,(16/1/2024) yang dimulai pada pukul 14.00 wib.
Didalam persidangan tersebut, pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menghadirkan 2 orang saksi, yang diantaranya 1 (Satu) orang laki-laki dan 1 Perempuan. Dan 2 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan ini dapat dikategorikan berstatus Lanjut Usia (Lansia).
Sebagaimana juga yang diutarakan salah satu kuasa hukum dari terdakwa (Pihak Rekanan), Iwan S.H. Ia juga mengatakan, persidangan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
” Dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan. Satu laki-laki dan Satu Perempuan. Kalau yang Perempuan berumur cukup tua lah, dan yang laki-laki berkisar 50 tahunan gitu “. Ujarnya
Disebu Sidang lanjutan akan di gelar pada tanggal 22 Januari 2024 di ruangan dan jam yg sama.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumut melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah, H Erwin Pinayungan Dasopang M.Si suatu ketika dikonfirmasi wartawan Senin,(15/1/2024) diruang kerjanya mengatakan, bila Kasus dugaan Tipikor yang terjadi di MAN Binjai sungguh merusak citra Madrasah. Apalagi Sekolah Madrasah dapat dikatakan sekolah yang membangun akhlak dan menjunjung nilai-nilai keagamaan. Namun, dengan kasus dugaan Tipikor yang masuk dipersidangan saat ini, sungguh menyayat hati.
” Yang kita ketahui, Madrasah itu adalah pendidikan yang membangun akhlak, moral dan nilai-nilai keagamaan. Tapi, dengan kejadian ini, kita kwatir kalau Sekolah MAN Binjai reputasi nya akan rusak “. Ujarnya
Erwin Juga mengaku, semenjak kasus ini bergulir ke ranah hukum, pihaknya juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai guna penyelidikan.
Menyinggung soal Audit BPK, Erwin justru mengatakan, kalau pihak Kemenag sendiri tidak ada menerima pemberitahuan adanya audit BPK dalam kerugian negara seperti yang dipersangkakan oleh kejaksaan atas perkara dugaan Tipikor MAN Binjai.
” Sampai sejauh ini, yang kita ketahui belum ada laporan hasil audit dari BPK. Dan soal dana ini pun, sama sekali tidak ada keterlibatan kita, karena itu wewenang langsung dari pada Kementerian pusat “. Katanya
Lantas, Ia berharap jangan sampai terjadi kasus serupa dan menjadi catatan untuk kedepannya, guna membangun citra kemenag bersama jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kejaksaan, kepolisian dan militer.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari terdakwa EP (Mantan Kepala Sekolah MAN Binjai), Nasir SH kepada wartawan mengatakan, proses jalanannya suatu pemeriksaan atas perkara yang dimaksud terlebih dahulu melihat aturan Kementerian Agama. Akan tetapi, pihak Kejaksaan tidak mengikuti aturan tersebut. Sehingga, Ia sangat menyangkan sikap dari pada pihak Jaksa yang sudah melangkahi Aturan dan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
” Yang jelas dari kejaksaan melangkahi dari aturan dan perundang-undangan Kementerian Agama yang di atur di tahun 2016 tentang pemeriksaan “. Ujarnya
Dikatakannya, didalam Peraturan Kementerian Agama disebutkan bahwa, pihak Kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari Pihak BPK dan Irjen Kementerian sebelum mengambil kesimpulan sebagaimana yang dituduhkan terhadap terdakwa.
” Pihak kejaksaan tidak meminta keterangan dari pihak BPK dan Irjen Kementerian. Karena merekalah polisinya dan merekalah yang mengawasi benar atau tidaknya dana bos itu yang digunakan. Jadi, saat ini Pihak kejaksaan tidak memakai itu “. Jelasnya
Selain itu, ia juga membeberkan, tahun 2021 pihak MAN Binjai juga sudah melakukan suatu kewajiban pengembalian uang kepada pihak Kementerian, hal itu dikarenakan kelebihan anggaran, bukan masuk dalam ketegori Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sehingga, menimbulkan tanda tanyak besar dibalik kerugian negara seperti yang disebutkan pihak Kejaksaan.
” Apalagi pihak Kejaksaan Negeri Binjai menjelaskan adanya kerugian negara. “Yang jadi kerugian negara itu dimana? sementara uang sudah dikembalikan, dan bukti-bukti pengembalian nya ada. Jadi siapa yang dirugikan? Lantas, pihak Kejaksaan melaporkan adanya kerugian negara, sementara itu sudah dikembalikan “. Bebernya
Ia juga menambahkan, dengan yang disangkakan jaksa Kejari Binjai terhadap terdakwa dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Ia menilai, Kejaksaan tidak mempunyai cukup bukti atas tuduhan yang dimaksud. Dan berharap Hakim PN Medan dapat mengambil sikap yang bijaksana, sehingga terdakwa dapat dibebaskan.
Dikabarkan, Sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor MAN Binjai yang dipimpin Majelis Hakim M Nazir, S.H., M.H dan Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H.,M.H serta Sontian Siahaan,S.H., C.N ini akan digelar kembali pada Senin,(22/1/2024) mendatang di PN Kelas I A Khusus Medan.
Diketahui, kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS dan Komite Sekolah yang berkisar satu miliyar lebih ini disebut-sebut menyeret Evi Zulinda Purba S.Pd., M.M selaku Kepala Sekolah MAN Kota Binjai dan Nana Farida,S.Pdi sebagai Bendahara MAN Kota Binjai.
Kemudian, Teddy Rahadian, SH.I., selaku PPSPM dan terdakwa Aqlil Sani,. S.E., selaku penyedia dari CV. Setia Abadi dan terdakwa Nurul Khair, S.E., selaku sales PT. Grafindo, lalu terdakwa Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam.(CS)