LPKSM – Jihat Anggap Disdikpora Kampar Tidak Serius Sidak ke SDN 023 Siak Hulu

Berita utama127 Dilihat

.LPKSM – Jihat Anggap Disdikpora Kampar Tidak Serius Sidak ke SDN 023 Siak Hulu

Siak hulu, Utama Pos. Com- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Aidil diwakili Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Disdik Kampar, Admiral, telah langsung turun untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan aktifitas jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 023 Kec. Siak Hulu yang telah diberitakan oleh media ini sebelumnya.

Dari hasil kunjungan tersebut, Dinas tidak menemukan adanya aktivitas jual beli LKS di dalam lingkungan sekolah. Pihak sekolah mengatakan kepada Kabid bahwa di sekolah tidak ada melakukan penjualan LKS. Kalau diluar ada tapi kami tidak mengetahui siapa yang memasukkan.

Efialdi selaku Pimpinan LPKSM – Jihat (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Jaringan Informasi Himpunan Rakyat) sangat menyayangkan Sidak yang terkesan seakan tidak serius. Kamis (22/2).

“Pihak Dinas tidak mencermati isi narasi pemberitaan yang mengatakan penjualan LKS diluar sekolah di dalam rumah seorang warga yang letaknya tidak jauh dari sekolah.
Seharusnya pihak Dinas memahami dulu isi dari pemberitaan, padahal jelas disampaikan penjualan dilakukan diluar sekolah, bukan dilingkungan sekolah, kalau dicari dilingkungan sekolah maka tidak akan ketemu,” ucapnya.

Lanjut Efialdi, kalau pun dikatakan kewenangan Dinas hanya memantau dan memeriksa yang dilingkungan sekolah saja, maka apa yang dicari sampai kapan pun tidak akan ketemu di sekolah tersebut.

Permainan praktek jual beli LKS ini dilakukan oleh para oknum Kepsek dengan oknum distributor biasanya sangat rapi dan senyap, memang Kepsek atau pihak sekolah tidak berbuat langsung tetapi melimpahkan semuanya ke pihak distributor dalam hal penjualan LKS, mulai dari pendistribusian hingga mencari tempat penjualan diluar lingkungan sekolah namun tidak jauh dari sekolah, hal ini bisa diamati dengan tidak adanya tempat penjualan LKS lain selain hanya satu tempat yang telah ditunjuk.

Para oknum Kepsek nakal ini biasanya berperan hanya sebatas mengiyakan kesepakatan dan akan terima fee atau bagian dari hasil penjualan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan diawal setelah nantinya selesai penjualan.

Penjualan LKS ini marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut. Para oknum Kepsek nakal ini hanya memerintahkan kepada para guru atau wali kelas agar menyuruh murid – murid untuk membeli LKS ini dan akan menunjukan tempat penjualannya dimana.

Masih ada Sekolah yang melakukan penjualan buku LKS ini, ragam dalih pun bermacam-macam, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Kementerian Pendidikan menegaskan, praktik tugas Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan bekerja sama dengan pihak ke tiga (penerbit) itu adalah upaya pungutan liar. Untuk menindaklanjuti segala informasi dan barang bukti yang dimiliki, awak media dan LPKSM – Jihat akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum demi pendidikan anak bangsa yang jauh lebih baik.

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *