Kredinesia merupakan salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang cukup populer di Indonesia. Aplikasi ini menawarkan pinjaman uang tunai tanpa jaminan dengan proses cepat, syarat yang mudah, dan klaim keamanan data pribadi yang tinggi.
Kredinesia juga telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga masuk dalam kategori pinjol legal.
Namun, salah satu pertanyaan yang sering diajukan para pengguna maupun nasabah yang sedang mengalami kesulitan membayar (gagal bayar) adalah:
Apakah Kredinesia Ada DC lapangan yang datang ke rumah?
Hingga saat artikel ini dibuat pada tahun 2025, Kredinesia tidak memiliki debt collector (DC) lapangan yang datang ke rumah nasabah. Penagihan utang pada nasabah yang gagal bayar masih dilakukan secara online melalui:
-
Chat WhatsApp
-
Telepon
-
Email
Artinya, tidak perlu khawatir akan kedatangan penagih ke rumah, selama pihak aplikasi tidak mengumumkan adanya perubahan metode penagihan.
Kalaupun Ada yang Datang, Bukan DC Profesional
Berdasarkan berbagai testimoni, termasuk dari nasabah yang berbagi pengalaman di grup Facebook komunitas galbay pinjol, tidak ada kunjungan dari DC lapangan Kredinesia.
Namun, beberapa pengguna menyebutkan adanya kurir yang hanya mengantar surat peringatan. Ini bukan tindakan penagihan agresif, dan tidak bisa dikategorikan sebagai DC lapangan. Selain itu, pihak tersebut tidak memiliki surat tugas atau sertifikasi resmi sebagai debt collector.
Aturan dari OJK Tentang DC Lapangan
Jika suatu saat kamu didatangi oleh seseorang yang mengaku dari pinjol ini, kamu berhak:
-
Meminta identitas lengkap, seperti ID card.
-
Meminta surat tugas resmi.
-
Menanyakan sertifikasi DC, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Bila tidak bisa menunjukkan itu semua, maka besar kemungkinan itu adalah penipuan atau DC ilegal.
Apa Dampak Gagal Bayar di Kredinesia?
Meski tidak ada DC lapangan, gagal bayar tetap berdampak serius, antara lain:
1. Masuk ke SLIK OJK
Karena Kredinesia adalah pinjol legal dan terdaftar di OJK, data pinjamanmu akan dilaporkan ke SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Konsekuensinya:
-
Sulit mengajukan pinjaman di tempat lain (termasuk bank).
-
Skor kreditmu akan buruk.
-
Bisa berpengaruh pada peluang kredit properti, kendaraan, dsb.
Waktu masuknya data ke SLIK OJK tidak pasti, bisa 1 bulan, 3 bulan, atau bahkan lebih tergantung kebijakan internal.
2. Denda dan Bunga Terus Bertambah
Meskipun legal, Kredinesia tetap mengenakan bunga dan denda keterlambatan. Namun, sesuai regulasi, total bunga dan denda tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.
Contoh:
-
Jika kamu pinjam Rp1.000.000, maka total maksimal tagihan tidak boleh lebih dari Rp2.000.000 (sesuai batas maksimal OJK).
Solusi Saat Gagal Bayar di Kredinesia
Jika kamu merasa tidak mampu melanjutkan pembayaran, lakukan langkah berikut:
1. Hubungi CS Kredinesia
Coba sampaikan kondisi keuanganmu, dan ajukan restrukturisasi pinjaman, misalnya:
-
Perpanjangan tenor
-
Penundaan pembayaran
-
Cicilan yang lebih ringan
Jangan menutup lubang dengan gali lubang—hindari meminjam dari pinjol lain hanya untuk membayar hutang yang lama.
2. Jangan Panik dan Tetap Tenang
Menurut para pakar pinjol dan mantan nasabah, tenang dan tidak panik adalah kunci utama menghadapi tekanan dari penagih online.
Penutup
Kredinesia adalah pinjol legal, terdaftar di OJK, dan tidak memiliki DC lapangan hingga saat ini. Penagihan masih dilakukan secara online. Meski tidak didatangi ke rumah, risiko seperti denda, bunga menumpuk, dan catatan buruk di SLIK OJK tetap ada.
Jadi, jika kamu gagal bayar, tetap tenang, hubungi pihak aplikasi untuk mencari solusi, dan pastikan tidak terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang.







Komentar