Lebak – Keberadaan koperasi sekolah SMAN 1 cibeber terletak didesa cikotok Kecamatan cibeber Kabupaten lebak menimbulkan tanda tanya pasalnya koperasi sekolah tersebut dikelola oleh pihak guru seharusnya pihak lain yang bukan staf sekolah.
koperasi tersebut selain menyediakan alat atribut serta jajanan juga terlihat menyediakan berbagai macam seragam seperti,batik,kaos olah raga,atribut Pramuka,dan LKS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a secara jelas tertulis pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pengadaan seragam sekolah di Koperasi sekolah dikelola oleh guru diduga untuk menghindari Perbuatan melanggar PP No 17/2010 tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181 a tersebut.
Dikonfirmasi ketua koprasi yurdi untuk kegiatan koprasi ini berjalan dari tahun 2004 sampai sekarng,semua untuk pengadaan perlengkapan sekolah termasuk kantin.koprasi saya ini untuk memenuhi kebutuhan sekolah.ungkapnya.
Terpisah orang tua siswa mengatakan bahwa penjualan LKS, tersebut ada pengurangan sejumlah dua buku. yg seharusnya 15 buku,yg jadi pertanyaan saya dikemanakan uang sisanya. Kalau menurut saya tidak sepatutnya sebagai koprasi harus mengendap uang siswa tersebut.ungkapnya
(Sahran)
Komentar