Utamapos.com Sumut/Medan – Pihak kontraktor yang menunggak pengembalian uang proyek lampu jalan atau kerap disebut ‘lampu pocong’ telah menuntaskan kewajibannya. Uang dari proyek yang sudah dinyatakan gagal tersebut dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Ada 3 kontraktor yang mengembalikan uang melalui Kejari Medan. Ketiga kontraktor yang mengembalikan uang ke Kejari adalah pemenang tender di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol.
“Atas surat kuasa khusus tersebut kami selaku jaksa pengacara negara telah melakukan berbagai upaya, intinya agar pengembalian tuntutan ganti rugi bisa dipenuhi 3 rekanan tersebut dan alhamdulillah pada hari ini 3 perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7,85 miliar,” kata Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, Jumat (29/12/2023).
Pihak Kejari pun mengembalikan uang sebesar Rp 7,8 miliar tersebut ke Pemkot Medan. Muttaqin berharap persoalan lampu pocong dapat selesai.
“Hari kita serahkan mudah-mudahan persoalan lampu pocong bisa diselesaikan, karena pembayaran ke Pemko Medan telah lunas selesai diserahkan ke Pemko Medan,” ucapnya.
Bobby sendiri mengucapkan terima kasih karena Kejari Medan sudah membantu untuk mendapatkan uang tersebut. Uang yang diserahkan Kejari tersebut akan langsung disetorkan Pemkot Medan ke Bank Sumut.
“Kami terima kasih dan mengapresiasi kepada Bapak Kajari Kota Medan yang sangat luar biasa menurut kami mensupport membantu kami Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penagihan. Alhamdulillah hari ini sudah terkumpul dan diserahkan ke kami dan lakukan akan langsung kami serahkan akan kami masukan rekening pemerintah langsung diserahkan ke Bank Sumut nantinya,” sebut Bobby Nasution.
Bobby juga meminta maaf terkait viral proyek lampu pocong. Proyek total lost disebut Bobby baru pertama kali terjadi di Kota Medan.
“Kami juga dalam hal ini menyampaikan tentunya viral pada masyarakat lebih dan kurangnya tentunya karena viral viralnya ya, bukan karena kami melakukan ini karena kira kira kami mohon maaf tentunya kepada masyarakat. Namun hal ini perlu kami lakukan di Kota Medan, kenapa? mungkin hal ini pertama sekali dan akan melakukan hal ini adalah pertama sekali mungkin dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan,” ujarnya.
Selain itu, Bobby mengungkapkan jika perhitungan Inspektorat Kota Medan, jika nilai fisik lampu pocong hanya sekitar Rp 15 miliar. Sedangkan uang yang diserahkan oleh Pemkot Medan sudah mencapai Rp 21 miliar.
Kontraktor Tak Sanggup Bongkar
Pihak Kontraktor mengaku tidak sanggup untuk membongkar sendiri bangunan fisik proyek ‘lampu pocong’ yang ditetapkan sebagai proyek gagal atau total lost. Mereka meminta agar Pemkot Medan membongkar bangunan fisik proyek ‘lampu pocong’ tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap saat penyerahan uang sebesar Rp 7,85 miliar dari total Rp 21 miliar proyek lampu pocong ke Pemkot Medan. Berdasarkan analisis mereka, kontraktor tidak sanggup lagi untuk melakukan pembongkaran.
“Terkait dengan fisik lampu pocong yang sekarang berdasarkan analisis kami, mungkin pihak rekanan sudah tidak memiliki kemampuan pembongkaran dan kami sarankan untuk Pemko mengambil alih penataan landscape tersebut,” kata Muttaqin Harahap di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan jika pihaknya akan membongkar bangunan fisik proyek lampu pocong dari 3 kontraktor tersebut. Hal itu serupa dengan 5 ruas jalan sebelumnya yang telah mengembalikan uang terlebih dahulu.
“Sebenarnya dari kemarin, dari 3 pelaksana yang menyerahkan hari ini ada 3 ruas jalan belum dibongkar karena belum terbayarkan ke kita, tapi sebelum-sebelumnya itu telah mereka bayarkan Itu yang mereka menyatakan hal yang sama (meminta Pemkot Medan membongkar sendiri),” kata Bobby Nasution.
Bobby akan meminta anak buahnya untuk melakukan pembongkaran bangunan fisik proyek lampu pocong. Pembongkaran tersebut akan dimulai malam ini.
“Mulai malam ini dan akan dilakukan pembongkaran,” tutupnya.
Reporter Sumut Christianus Surbaktit