*Kolaborasi PLN dan BPN Terbitkan 13 Persil Sertifikat Tapak Tower Transmisi*
Jambi – PT PLN (Persero) UIP3B Sumatera UPT Jambi menerima legalisasi aset tanah berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 13 persil tapak tower transmisi SUTET dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batanghari dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur (21/05).
Tiga belas persil tapak tower transmisi SUTET tersebut terdiri dari 2 penghantar berbeda. Pertama dari penghantar 150KV Incomer Sabak sebanyak 3 persil, kemudian dari penghantar 150KV Aurduri-Muara Bulian/Tebo sebanyak 10 persil. Adapun penyerahan sertifikat tanah HGB diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur dan Batanghari.
Manager PLN UPT Jambi, Ricky Haryoseno, mengucapkan terima kasih kepada BPN Tanjung Jabung Timur dan BPN Batanghari yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik negara tersebut.
“Dengan terbitnya sertifikat ini maka PLN memiliki bukti legalitas aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.
Selain itu Ricky menyampaikan tower transmisi SUTET ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi. Oleh karena itu, adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.
“Legalisasi aset transmisi ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat dengan aman khususnya dari sisi transmisi ,” tutupnya.
*Narahubung:*
Andi Pratama
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIP3B Sumatera
Tlp. (0761) 6700011