Ketua Umum AMI : ” Oknum Kepala Desa Menjabat Sebagai Wartawan, Segera Laporkan Ke Kepala Daerah dan Dewan Pers “

Berita utama25 Dilihat

Ketua Umum AMI : ” Oknum Kepala Desa Menjabat Sebagai Wartawan, Segera Laporkan Ke Kepala Daerah dan Dewan Pers “

SUMBAR —- Terkait dugaan adanya oknum Wali Nagari merangkap sebagai Insan Pers (Jurnalis), Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Indonesia (AMI) angkat bicara.

” Untuk di Ketahui Masyarakat dan Pemerintah seluruh Nusantara Indonesia, Aliansi Media Indonesia yang disingkat AMI merupakan Kumpulan Perusahaan Pers yang terlahir karena tuntutan pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Menekankan tidak dibenarkan seseorang Pejabat Negara baik itu ASN maupun non ASN yang menjalankan fungsi kepemerintahan tidak dibenarkan menjadi Wartawan (Jurnalis). ” ucap Ismail Sarlata Ketua Umum Aliansi Media Indonesia (AMI) dengan tegas. Saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp Pribadi. Minggu (2/06/2024)

Kenapa demikian saya katakan?, tanya Ismail Sarlata.

Wartawan adalah sebuah Profesi yang terlahir karena tuntutan dan memiliki fungsi dan tugasnya karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal pasal 1 ayat (4), dan menjalankan fungsi dan tugasnya serta Haknya sebagaimana yang diatur pada Bab III tentang Wartawan pasal 7 dan 8. beber Ismail Sarlata

Nah sementara seseorang yang menjabat sebagai Wali Nagari diatur dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa pasal 29 tentang larangan Kepala Desa merangkap Jabatan, serta Peraturan Perintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa pasal 16 tentang larangan merangkap Jabatan

” Akan ke tiga regulasi perundang-undangan dan peraturan yang berlaku tersebut diatas, maka Wali Nagari (Kepala Desa) tidak diperkenankan untuk merangkap apapun dan bahkan merangkap sebagai Wartawan yang jelas dapat bertentang dengan aturan yang ada. ” kembali beber Ismail Sarlata

Dan seorang Kepala Desa merangkap sebagai Wartawan patut dipertanyakan tujuan dan maksudnya ?, yang diduga dapat dijadikan sebagai alat untuk memback-up dirinya dalam menjalan fungsi dan tugasnya sebagai Kepala Desa yang apabila diduga terjadi dugaan-dugaan pelanggaran aturan dan peraturan yang berlaku di NKRI.

Oleh karena itu, jika teman-teman wartawan (jurnalis) menemukan hal tersebut diatas, adanya dugaan oknum Kepala Desa menjabat dan/atau diduga berprofesi sebagai Jurnalis (Wartawan) dengan bukti yang dimiliki, maka untuk segera laporkan kepada Kepala Daerah setempat, agar dapat diberikan sanksi dan/atau tindakan tegas kepada oknum Wali Nagari yang diduga merangkap sebagai Wartawan tentunya dengan alat bukti yang dimiliki.

Dan juga segera melaporkan kepada Dewan Pers (DP), akan adanya dugaan Media dan/atau perusahaan Pers yangbdidiga mempekerjakan oknum Pemerintah sebagai Jurnalis (Wartawan) di Perusahaan Pers tentunya dengan alat bukti yang dimiliki teman-teman Pers baik atas nama masyarakat maupun melalui organisasi Perusahaan Pers, dengan maksud Dewan Pers (DP) dapat meminta Perusahaan Pers tersebut mencabut KTA Pers yang telah diterbitkan agar tidak disalah gunakan oknum Pejabat Pemerintah Desa yang merangkap sebagai Jurnalis (Wartawan). pinta dan tutup Ismail Sarlata…… (Team)

Sumber : DPP AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *