KETUA TIMSEL CALON BAWASLU KABUPATEN / KOTA ZONA II SUMBAR BANTAH ADANYA PERMAINAN DALAM PROSES SELEKSI

Solok, Utamapos.com – 4/08/2023.

Pasca pengumuman hasil seleksi calon komisioner Bawaslu Kabupaten / Kota zona II  kabupaten solok No. 008/TIMSEL-II/07/2023 yang  menuai kontroversi dan persepsi banyak hal dipemberitaan media online. Ketua Timsel calon Bawaslu kabupaten/ kota zona II Dr. Hengki Andora, SH., LLM .  menampik adanya permainan dalam proses seleksi.

Melalui wawancara telepon Dr. Hengki Andora, SH., LLM menjelaskan kepada Utamapos.com terkait adanya pemberitaan tentang peserta yang kejang kejang ketika tes kesehatan dan  peserta yang ” remedial “ / pengulangan tes kesehatan yang lolos dalam 6 ( enam ) besar bahwa untuk ranah ini bukan wewenang tim yang menjawabnya. Pemeriksaan dilakukan di POLDA , layak atau tidaknya  tes kesehatan itu adalah insitusi itu sendiri  yang bisa menyampaiakn dan tidak pula bisa diintervensi oleh tim seleksi. Hasil dari tes tersebut  disampaikan ke Bawaslu RI, dan bawaslu RI lah yang berkewenangan untuk direkomendasikan atau tidak direkomendasikan.

Untuk kesalahan NIK peserta yang lolos dalam seleksi adalah adanya kesalahan penulisan angka dalam penyampaian dokumen, angaka 1  seperti angka 7 ( kesalahan input ). Dalam pengimputan data tim seleksi memakai aplikasi yang memang data tersebut harus sinkron agar bisa terbaca sistem, ketika tidak terbaca harus diperbaiki lagi.

Adanya pengunduran jadwal pengumuman itu bukan hanya di zona II saja tetapi keseluruhan diwilayah indonesia yang sifatnya nasional. Untuk hasil pengumuman sudah di umumkan sesuai dengan jadwal dan dikeluarkan jam 23.00 tgl 31 juli 2023.” Timsel itu kan ada nilai wawancara, dan nilai kesehatan yang diberikan bawaslu RI dan dimasukkan kedalam aplikasi , diproses dan digabungkan, kami tidak ada kewenangan dalam meranking dan itu merupakan kewenangan Pusat, ruang untuk Timsel bermain itu sangat kecil dam mustahil , kami dikontrol oleh pusat, semua tahapan kami laporkan ke pusat. Kewenangan kami adalah  membuat berita acara pengumuman, dan   mengumumkan hasil keputusan yang dikeluarkan Bawaslu RI.

Terkait laporan yang dibuat salah seorang peserta yang tidak lolos  Bapak Andri Junaidi, MH tentang ketidakpuasan  hasil ke DKPP , Dr. Hengki Andora, SH., LLM menyampaiakan bahwa kalau dilaporkan ke DKPP itu ranahnya kode etik untuk penyelenggara, kami bukan penyelenggara. Sampai saat ini kami belum menerima tembusan dokumen ke Timsel, apakah sudah diwujudkan bentuk real laporan  atau hanya sekedar statmen . Ada beberapa komponen yang membuat peserta lolos atau tidak seleksi , termasuk dua orang petahana Bawaslu kabupaten Solok, contoh petahana kabupaten sijunjung yang mempunyai nilai tinggi ,ketika hasil psikotes tidak layak maka nilai tingginya hangus dan langsung terdelet dan tidak lolos.

Pada sesi akhir wawancara via telephone Dr. Hengki Andora, SH., LLM menyampaiakn bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Andri Junaidi, MH merupakan hal yang wajar dan boleh boleh saja serta hak , tetapi kami sudah bekerja sesuai prosedur dan tahapan penyeleksian. ABD21

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *