PEKANBARU | Padil Saputra, SH. MH., akan melaporkan Kepala Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil kepada Kepolisian Daerah (Polda Riau) dan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Padil kepada awak media, Kamis 22 Agustus 2024.
Pasalnya, Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Jaya pada tahun 2023 tepatnya pada bulan Oktober sudah dijatuhi putusan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau (KI Riau) dalam Sidang Ajudikasi terkait Sengketa Informasi Publik.
“Mereka tidak mengindahkan permohonan informasi Saya dan tidak memberikan data-data yang Saya minta, diduga pada tahun 2023 ada pekerjaan paket pembangunan jalan yang tidak dikerjakan yang menggunakan dana BKK Kabupaten Bengkalis,” beber Padil Saputra.
Dikarenakan tidak mendapati informasi publik terkait data pembangunan dan data paket yang dimaksud, Padil melakukan permohonan informasi yang berujung sengketa di KI Riau, namun putusannya tidak diindahkan pihak Pemdes Bandar Jaya hingga saat ini.
“Kita sudah tempuh mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari permohonan informasi, keberatan informasi, bahkan sengketa informasi di Komisi Informasi kita tempuh, kemudian putusan, putusan memerintahkan pihak desa memberikan informasi dan dokumen kepada kita (Pemohon Informasi), tetapi tidak mereka jalankan (laksanakan putusan a quo),” tambah Padil.
Atas Putusan KI Riau yang tidak dijalankan, Padil akan melaporkan Pemdes Bandar Jaya ke Polda Riau. Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp5 juta.
“Atas tidak kooperatif nya Pihak Pemdes Bandar Jaya atas Putusan KI Riau, akan kita laporkan ke Polda Riau. Atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran akan kita teruskan ke Kejati Riau,” tutup Padil. (Red)
Komentar