Jakarta– Kamis 6 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011 s/d 2014.
2. STY selaku Karyawan PT Antam Tbk.
3. YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017 s/d Maret 2019.
4. AA selaku Product Development Manager PT Antam Tbk periode Oktober 2022 s/d saat ini.
5. II selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 s/d 2017.
6. NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020 s/d 2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021 s/d 2022.
7. MRT selaku Pensiunan Karyawan (Marketing) PT Antam Tbk.
8. AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
9. MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Adapun kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama:
Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.