Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Daerah, Hukum, Nasional1398 Dilihat

Jakarta- UtamaPos.com |Kamis 14 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

1. FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

2. ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.

3. EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.

4. AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021.

5. ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Tutur Ketut Sumedana.

Baca Juga:  Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman Hadiri Hari Santri Nasional 2023 Di Ponpes Bidayatul Hidayah Ujung Tanjung

Komentar