Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Daerah, Hukum, Nasional1756 Dilihat

Jakarta- UtamaPos.com |Kamis 14 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisal:

1. FAR selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.

2. AC selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.

3. MMY selaku Direktur Operasional PT CIGS.

4. RA selaku Direktur Komersial PT CIGS.

5. KWH selaku Kabag Ops Cargo.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama

Tersangka BS dan

Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Jelas Dr. Ketut Sumedana.

Baca Juga:  Mulya Dharmawan Bacaleg DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dapil Sumut 1 Medan A, Pastikan Hadiri " Apel Siaga Perubahan Partai NasDem" Di GBK

Komentar