Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

Hukum, Nasional1117 Dilihat

JakartaUtamaPos.com Senin 05 Februari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yaitu:

1. M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat (Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat).

2. AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat.

3. A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Baca Juga:  Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Kawal Instruksi Jaksa Agung Soal Netralitas Jaksa dan ASN Kejaksaan pada Pesta Demokrasi 2024

Komentar