Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Hukum, Nasional811 Dilihat

UtamaPos.com Jakarta- Rabu 24 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

1. FA selaku Inspektur Tambang.
2. TM selaku Inspektur Tambang.
3. BE selaku Sub Koordinator

Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  Pengarahan ST. Burhanuddin Jaksa Agung RI : Dalam Kunjungan Kerja Di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan

Komentar