Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Jakarta1135 Dilihat

UtamaPos.com |Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, senin (23/10/2023) yaitu:

1. MY selaku Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan RI.

2. EPS selaku Kasi Barang Pertanian dan Kehutanan Direktorat Impor pada Kementerian Perdaganan RI tahun 2015.

Adapun kedua orang saksi diperiksa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Siaran Pers, tutur Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana. (Supiyanto)

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Eksekusi Terpidana MUJIANTO Tindak Pidana Korupsi Kredit Macet Senilai Rp39,5 Miliar

Komentar