Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

Hukum, Nasional1086 Dilihat

UtamaPos.com Jakarta– Selasa 27 Februari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yaitu:

1. RDS selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.

2. MT selaku Direktur PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana HERU HIDAYAT Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Kabupaten Belitung

Komentar