Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Berita utama, Hukum2229 Dilihat

Jakarta- (UtamaPos.com) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers menjelaskan, adapun Saksi yang diperiksa Senin (12/6/2023) yaitu:

1. RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan. 

2. MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Mereka (kedua orang saksi) diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, singkat Ketut Sumedana. (Supiyanto)

Baca Juga:  Kepala Pusat Penerangan Hukum: Mengadakan Seminar Undang-Undang Cipta Kerja Untuk  Ide Besar Memajukan Bangsa  dengan Menumbuhkan Daya Tarik Bagi Investor

Komentar