Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukum, Nasional1167 Dilihat

Jakarta– | UtamaPos.com |Jumat 26 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

1. YP selaku Vice President Procius Metal dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

2. DT selaku Direktur Jardintraco Utama.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan 2010 s/d 2023

Komentar