Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Daerah, Hukum, Nasional1151 Dilihat

Jakarta- Selasa 2 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

1. RA selaku GM PT Timah Tbk.

2. NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Pengarahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Komentar