Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Hukum, Nasional1121 Dilihat

UtamaPos.com Jakarta- Rabu 13 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

1. YF selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari.

2. GST selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  Marcos M. M Simaremare, SH., M. Hum : Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Kegiatan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

Komentar