Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

UtamaPos.com Jakarta- Rabu 19 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, berinisal:

1. GMN selaku General Manager FA Karya Niaga.

2. SSC selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.

Adapun, kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  Penyidik Tindak Pidana Khusus Memeriksa 2 orang Tersangka dan 11 orang saksi Perkara Komoditas Timah

Komentar