Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Dalam Perkara TPK dan TPPU

Hukum, Nasional1275 Dilihat

JAKARTA– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu CS selaku Direktur PT Duit Sono Sini Remittance, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam siaran persnya Selasa (12/12/2023).

Penuturan Kapuspenkum Ketut Sumedana, Saksi CS diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka NPWH alias EH dkk.

Baca Juga:  Tanggapan Jaksa Agung Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Komentar