Utamapos.com || Siak – Maraknya perjudian di Kecamatan Tualang -siak diduga melibatkan Kapolsek dan Kanit Reskrim, sehingga pemberantasan judi tak kunjung tercapai.27/07/2025.
Praktek Perjudian milik Ahong di Wilayah hukum Tualang ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah viral di media, dan media sosial.
Hal itu juga dibuktikan dengan adanya foto dan Video yang memperlihatkan adanya Kegiatan Perjudian Jenis Tembak ikan di lokasi milik Ahong tersebut 23/07/2025.
Padahal pada Pasal 303 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu Pasal yang mengatur Tindak Pidana Perjudian di Indonesia.
Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang secara terang- terangan melakukan perjudian dapat dikenakan Pidana Penjara.
“Bukannya dilarang atau ditindak tegas, tapi malahan sebaliknya, perjudian ini terkesan dibiarkan berkembang pesat bagai jamur dimusim hujan, diduga wilayah hukum Polsek Tualang saat ini sudah dijual kepada Pelaku atau Penyelenggara Judi yang berinisial Ahong yang sekaligus menjabat sebagai Wakil ketua Pemuda di kabupaten Siak.” Ucap AS Warga Tualang saat memberikan informasi kepada awak media
“Jika Kapolsek Tualang berani mengambil tindakan tegas untuk membasmi perjudian milik Ahong ini, saya yakin citra Polri akan kembali positif di mata publik.” kata AS kembali
Mendengar pernyataan seorang warga tersebut, Awak media lantas mengkonfirmasi Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Iptu Alan Arif S. Kom. terkait masalah perjudian ini, saat dikonfirmasi Kapolsek dan kanit Reskrim tidak membalas WhatsApp (bungkam), diduga benar mendukung kegiatan perjudian milik Ahong tersebut.(red) ,







Komentar