Utamapos.com Sumut/Tanjung Balai – Setelah Viral nya Video yang beredar di media sosial tentang “Dugaan Polres Tanjung Balai tidak memberikan kepastian hukum terhadap Alfian Santoso atas dugaan Penggelapan Mobil Brio Setya E MT dengan Nomor Polisi BK 1756 VS Berdasarkan Tanda bukti Laporan pada tanggal 18 November 2023 LO / B / 228 / XI / SPKT / 2023 / Polres Tanjung Balai. “
Kapolres Tanjung Balai AKBP. YON EDI WINARA SH. SIK. MH beserta Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan S. T. K, S. I. K, MA mendatangi kediaman Alfian Santoso korban dugaan Penggelapan mobil Brio Setya nomor polisi BK 1756 VS.
Tujuan kedatangan Kapolres Tanjung Balai Beserta Kasat Reskrim Untuk Merespon Keluhan Masyarakat (korban).
“Terimakasih Pak kapolres atas kunjungan nya SP2HP juga sudah saya terima, Ternyata Pak kapolres sangat lah peduli terhadap laporan masyarakat khusus nya masyarakat Tanjung Balai” Ungkap Alfian Santoso.
Saat Kasat Reskrim di. konfirmasi awak media Utamapos.com melalui telepon selulernya mengatakan : “Kunjungan tadi. sebagai bentuk responsif pak Kapolres dalam menjawab keluhan dari masyarakat,, mohon dukungan nya,, saat ini pak Kapolres sudah memerintahakan jajaran sat reskrim untuk melakukan pemeriksaan secara. komprehensif, dan melengkapi alat bukti lainnya… mohon dukungan nya,, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama semoga bisa kita ungkap se terang terang nya terkait peristiwa tersebut”. Ungkap Kasat
Alfian juga Berharap atas kunjungan Kapolres dan kasat reskrim di kediaman nya ini agar segera menangkap tersangka atas laporan nya tersebut. (CS)
Komentar