Kabid Sapras Dikjar Simalungun Parolan Sidauruk Diduga Sudah Jual Proyek Rp 81 Milyard Sebelum Tender Lelang Dilaksanakan.
Utamapos.com
Simalungun –SUMUT
Dugaan praktik jual beli proyek kembali mencuat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Simalungun.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan Simalungun Parolan Sidauruk, diduga kuat telah “menjual” proyek kepada rekanan tertentu senilai Rp 81 miliar meskipun proses tender lelang resmi belum dimulai.
Informasi ini beredar di kalangan internal dikjar Simalungun dan para rekanan,sejumlah sumber menyebutkan bahwa proyek yang diduga diperjualbelikan tersebut merupakan bagian dari anggaran peningkatan infrastruktur pendidikan di Simalungun.
“Belum ada pengumuman resmi, tapi kami sudah dengar kalau proyek yang dikelolah kabid sapras sudah ada yang pegang semua karna panjar sudah dikutipin oleh parolan.seolah-olah tender padahal nanti itu hanya formalitas,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan ini benar, hal ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun yang baru saja dipimpin Bupati dan Wakil Bupati H. Anton Saragih dan Benny Sinaga.
Aktivis antikorupsi dan masyarakat kini mendesak agar aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut kasus ini. “Kalau benar ada jual beli proyek dan panjar nya sudah dikutipin, ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dan harus diusut tuntas,”terang B. Situmorang seorang pemerhati kebijakan publik ketika dimintai pendapat nya disekitaran warung kopi Jalan kartini Kota Pematangsiantar,Senin, (10/3/25)
Hingga berita ini diterbitkan,Kadis Dikjar Simalungun Sudiahman Saragih dan Kabid Sapras Parolan Sidauruk belum dapat dikomfirmasi terkait dugaan jual beli proyek 81 M sebelum lelang tender dilaksanakan.Red/tim.







Komentar