Bagansiapiapi – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI ) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Jarmain angkat bicara terkait dugaan tempat permainan judi berkedok Gelper, Dadu dan Togel beroperasi udah sekian lama beroperasi di Kota Bagansiapiapi.
“Ketua PC JMSI Rohil, memintak kepada penegak hukum agar bertidak permasalahan diduga tempat permainan berkedok perjudi seperti gelper, dadu dan togel yang marak di Bagansiapiapi, dalam hal ini, kita akan menui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Rohil, untuk menanyakan apakah ada izin tempat usaha yang di keluarkan oleh Dinas DPMPTSP Rohil,”katanya.
Lanjunya Jarmain, kita akan menjumpai Kasat Satpol PP Rohil mengenai penegak Perda Rohil mengenai izin tempat keramaian. “Diduga judi berkedok gelper, dadu dan togel ini meresahkan masyarakat yang nama ini sudah melanggar Hukum dan Penyakit masyarakat (Pekat) khususnya di Bagansiapiapi,”tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, JMSI Rohil akan menjumpai Bupati dan Wakil Bupati Rohil membicarakan agar permasalahan tempat permain diduga tempat judi berkedok Gelper dan Dadu serta togel yang meresahkan masyarakat khususnya Bagansiapiapi harus di tutup di Negeri Seribu Kubah ini.
“Agar tempat diduga perjudian Gelper ini ditutup secapat mungkin, dan tidak ada kontribusi kepada pemerintah daerah. Sehingga kota Bagansiapiapi tidak di cap sebagai sarangnya tempat perjudi atau di sebut negeri seribu judi,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Panglima Tinggi Pangawa Melayu Riau, Rohil Datuk Rangga, SH., MH, juga sependapat dengan Ketua JMSI Rohil Jarmain yang mana diduga tempat perjudian berkedok Gelper , Dadu dan togel dan lainnya, yang ada di tanah melayu harus di bumi hanguskan di tanah melayu, kerna sudah melanggar hukum dan Undang-undang di Republik Indonesia serta adat istiadat orang melayu. (Auzar)