GORO Property Apakah Calon Investasi atau Justru Penipuan (SCAM)? Ini Review Terbarunya!

Berita utama, Ekonomi3720 Dilihat

GORO Property belakangan menjadi buah bibir di kalangan investor, terutama mereka yang tertarik pada instrumen investasi berbasis properti namun dengan pendekatan yang unik dan digital. Banyak yang bertanya: “Apakah GORO ini investasi nyata atau justru calon-calon penipuan berkedok properti?”.

Kami merangkum investigasi terbaru dari channel Roy Sakti, seorang reviewer independen yang dikenal mengupas berbagai skema investasi—baik legal maupun bodong—secara netral dan kritis.

Model Bisnis GORO Property: Properti Bertokenisasi

GORO Property menerapkan konsep tokenisasi properti. Caranya, sebuah properti bernilai miliaran rupiah dipecah menjadi ribuan token kecil. Setiap token bisa dibeli oleh investor retail dengan nominal murah—mirip seperti membeli saham.

Contoh:

Sebuah vila seharga Rp10 miliar dibagi menjadi 10.000 token. Artinya, cukup dengan Rp1 juta, Anda sudah bisa menjadi salah satu pemilik token vila tersebut.

Dengan sistem ini, GORO menawarkan konsep crowdfunding properti yang memungkinkan siapa saja untuk ikut memiliki properti secara kolektif. Token ini nantinya diklaim bisa memberikan return berupa pendapatan sewa atau kenaikan nilai aset.

Apakah GORO Legal? Posisi Hukum di Indonesia

Ini poin krusial. Secara legalitas, hingga saat artikel ini ditulis, GORO belum mengantongi izin resmi dari OJK. Namun, mereka sudah masuk ke dalam “regulatory sandbox” OJK, artinya:

  • GORO sedang dalam masa pengujian dan pengawasan ketat.

  • Model bisnisnya sedang dikaji apakah bisa dijadikan regulasi baru atau tidak.

Menurut Roy Sakti:

“GORO sedang berusaha legal. Kalau mereka berniat menipu, buat apa capek-capek urus perizinan sampai masuk sandbox OJK?”

Sehingga, meskipun belum resmi legal, GORO juga tidak bisa langsung disebut ilegal. Mereka masih dalam jalur yang benar untuk menuju legalitas penuh.

Baca Juga:  Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

Risiko Utama: Exit Strategy & Likuiditas

Satu hal yang paling disorot dari model bisnis tokenisasi properti adalah likuiditas. Artinya, seberapa mudah token yang sudah kita beli bisa dijual kembali (cash out)?

Masalahnya:

  • Banyak investasi model serupa (misal crowdfunding bisnis) gagal menyediakan pasar sekunder.

  • Investor akhirnya kesulitan menjual tokennya karena tidak ada pembeli.

Sama seperti kasus-kasus sebelumnya seperti Santara dan Bisnet, investor mudah masuk (cash in), tapi sangat sulit keluar (exit).

Tips: Tanyakan langsung ke customer GORO, bukan hanya ke pihak marketing-nya. Apakah mereka bisa jual token dengan mudah? Apakah imbal hasil yang dijanjikan benar-benar diberikan?

Legalitas ≠ Kualitas

Roy menekankan bahwa legalitas tidak menjamin cuan. Bahkan entitas yang sudah berlabel legal (contoh: broker forex, P2P lending terdaftar OJK) banyak juga yang gagal bayar.

Begitu juga sebaliknya, entitas yang belum legal belum tentu penipuan.

Contoh menarik:

  • Binance: Belum legal di Indonesia, tapi berkualitas dan diakui global.

  • Coinworks, Tanifund, dll: Legal tapi bermasalah.

Apakah GORO Property Penipuan?

GORO Property bukan penipuan, setidaknya untuk saat ini belum ada indikasi mens rea atau niat jahat untuk menipu. Mereka sedang berproses untuk mendapatkan legalitas dan membuka diri pada regulator.

Namun, investasi ini tetap mengandung risiko tinggi, terutama dari sisi:

  • Exit strategy: Apakah token bisa dijual kembali dengan mudah?

  • Kualitas realisasi proyek: Apakah properti benar-benar dibangun dan menghasilkan?

  • Return on investment (ROI): Apakah sesuai dengan yang dipresentasikan?

 Jika Anda pengguna atau investor di GORO, silakan berbagi pengalaman di kolom komentar untuk membantu calon investor lain agar lebih bijak dalam mengambil keputusan.

Komentar