Gerombolan Debt Kolektor yang melakukan perampasan di Pom Bensin Pasirgombong Cikarang dilaporkan ke Polres metro Bekasi kabupaten bekasi
Kabupaten Bekasi, 09 Agustus 2024 – polres metro bekasi di kunjungi oleh pelapor yakni laki laki yang berinisial (AY) dan Arjuna selaku ketua yayasan perlindungan konsumen barabake nasional. Kedatangan pelapor kali ini adalah melaporkan atas kejadian yang dialami di pom bensin pasir Gombong cikarang pada jumat 26 Juli 2024 pukul 14.25 WiB.
Ketika ditemui awak media, AY, selaku Korban mengatakan bahwa “kedatangan kami ke kantor Polres Metro Bekasi kali ini adalah selain melaporkan atas tindakan debt kolektor yang terjadi di pom bensin pasir Gombong pada tanggal 26 Juli tahun 2024 yang mengatasnamakan PT MUF (Mandiri Utama Finance) dengan nomor surat LP/B/2764/VIII/2024/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA pada tanggal 9 Agustus 2024 pukul 15.06 pungkasnya”
(Ay) menambahkan bahwa, jujur kami berharap para stake holder terkait harus ditindak lanjuti khususnya penegak hukum karena ini sebagai kejadian yang fenomenal meresahkan masyakat kabupaten bekasi.
Terpisah, Arjuna selaku ketua yayasan perlindungan konsumen barabake nasional indonesia (YPKBNI) melaporkan PT MUF Ke OJK(Otoritas jasa keuangan) perihal perilaku yang dilakukan oleh debt collector PT MUF dengan cara perampasan dan memaksa mengambil kendaraan yang dipegang oleh konsumen.
“Kami sudah melakukan pelaporan kepada OJK dengan nomor surat laporan pengaduan P240800933, saya pastikan dan berharap kepada pihak OJK dapat menindaklanjuti sebagaimana regulasi yang berada di negara Indonesia ini”
Komentar