Gawat! Seluruh Member OMC Group Gagal Tarik Uang, Karena Sudah SCAM

Berita utama3003 Dilihat

Sulteng, Juli 2025 – Aplikasi atau lebih tepatnya platform OMC kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena iming-iming keuntungan cepat, melainkan karena banyak member yang gagal melakukan penarikan dana (withdraw). Salah satu pengguna, Hari, mengungkapkan bahwa akunnya ditangguhkan hanya dalam waktu seminggu setelah melakukan deposit sebesar Rp2,7 juta.

Akun Ditangguhkan Tanpa Alasan Jelas

Menurut kesaksian Hari kepada media pada Senin lalu, dirinya bergabung dengan OMC melalui tautan dari kenalannya. Namun belum sampai satu minggu, akun miliknya sudah dinonaktifkan.

“Saya deposit Rp2,7 juta, itu katanya nominal tertinggi. Tapi akun saya malah ditangguhkan tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Saat mencoba mengonfirmasi kepada Leader, yaitu atasan dalam sistem OMC, Hari diberitahu bahwa dirinya melakukan pelanggaran. Namun ia merasa tidak pernah melanggar aturan karena hanya mengikuti tugas-tugas harian yang diberikan.

Sistem Manual dan Tidak Transparan

OMC diketahui bukan aplikasi resmi berbasis Android/iOS, melainkan hanya website dengan alamat OMCjob.com. Proses deposit dan laporan aktivitas dilakukan secara manual melalui tangkapan layar (screenshot) yang dikirim ke admin atau Leader.

“Kalau sistemnya benar dan otomatis, harusnya bisa mendeteksi sendiri. Tapi ini malah disuruh kirim bukti ke admin secara manual,” ujar Hari.

Ia juga mengkritisi tampilan situs OMC yang dinilai tidak profesional dan terlihat seperti buatan amatir. “Tampilannya kayak buatan sembarangan, mungkin cuma HTML sederhana,” tambahnya.

Penarikan Dibatasi, Harus Offline?

Lebih memprihatinkan, Hari menyebut bahwa kini penarikan dana tidak lagi bisa dilakukan setiap hari, melainkan hanya seminggu sekali, bahkan ada informasi bahwa pencairan dana harus dilakukan secara offline dengan datang ke kantor tertentu.

“Katanya sekarang harus datang langsung kalau mau cairin. Padahal dulu bisa tiap hari,” katanya.

Bahkan Hari sempat mencoba membuat akun hanya dengan memasukkan nomor telepon tiga digit, menunjukkan betapa longgarnya sistem keamanan dan verifikasi di OMC.

Baca Juga:  KNPI Kabupaten Solok Gelar Musawarah tingkat Kecamatan, DONDI ARIFMAN terpilih sebagai ketua KNPI kec Kubung

Diduga Skema Ponzi, Waspadai Penipuan Serupa

Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak OMC terkait penangguhan akun para member dan metode sistem mereka yang diduga berjalan manual. Namun dari berbagai indikasi yang muncul, OMC diduga kuat sebagai skema Ponzi berkedok platform periklanan.

Para “Leader” dan “Manajer” di sistem ini diketahui giat mencari anggota baru melalui media sosial, dengan cara menampilkan bukti transfer atau “gaji” yang sebenarnya bukan berasal dari keuntungan bisnis, melainkan dari setoran member baru — sebuah ciri khas skema Ponzi.

Kesimpulan:

  • Banyak pengguna, termasuk Hari, gagal melakukan penarikan dana setelah melakukan deposit besar.

  • Sistem OMC tidak transparan dan berjalan manual, serta hanya berbentuk website tidak resmi.

  • Tampilan situs dan proses verifikasinya tidak profesional dan mudah dimanipulasi.

  • OMC diduga kuat sebagai skema Ponzi, bukan platform investasi sah.

  • Masyarakat diminta tidak tergiur keuntungan cepat dan segera melapor ke Satgas PASTI OJK jika merasa dirugikan.

Jangan biarkan diri Anda jadi korban. Segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi (PASTI) melalui situs resmi www.ojk.go.id atau hubungi 157. Hindari segala bentuk investasi tanpa izin dan pengawasan resmi dari OJK. Tetap waspada, dan lindungi uang Anda dari penipuan.

Komentar