FRAKSI GOLKAR DPRD KABUPATEN SOLOK SETUJU NOTA PEMBAHASAN RTRW BUPATI JON FIRMAN PANDU UNTUK DILANJUTKAN KETINGKAT ” PEMBAHASAN “

Arosuka, Utamapos.com | Fraksi Golongan Karya DPRD kabupaten Solok sampaikan setuju terhadap  Nota Penjelasan Bupati Kabupaten Solok terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Solok Tahun 2025-2045.

Penyampaian pandangan  Fraksi Partai Golkar yang ditanda tangani ketua Fraksi  Olzaheri disampaikan oleh Trio Karno Vivo  di ruang sidang  DPRD kabupaten Solok Sabtu 19/4/2025.

Fraksi Golkar DPRD kabupaten Solok  pada dasarnya dapat memahami dan menyatakan setuju untuk dilanjutkan ke tingkat Pembahasan. Upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah orientasi dan tujuan utama dalam setiap pembuatan Kebijakan.

Terkait Nota Penjelasan Bupati Solok Jon Firman Pandu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Solok Tahun 2025-2045, Fraksi Golkar sampaikan beberapa  tanggapan sebagai pedoman dalam mewujudkan tata ruang yang berbasis agrowisata dan agroindustri :

1. Pengembangan agrowisata dan agroindustri harus memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat atas lahan dan sumber daya alam. Mengingat, lahan yang potensial untuk agrowisata dan agroindustri beberapa sudah digunakanoleh sektor lain seperti perumahan, resort, tempat rekreasi, atau bahkan bangunan semi permanen tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah daerah harus mencari solusi, membuat kebijakan yang tepat, dan melakukan pengawasan yang sangat ketat untuk menjamin ancaman alih fungsi lahan,agar pengelolaan lingkungan di kawasan agrowisata tetap lestari dan tidak tercemar serta terhindar dari bencana.

2. Pemerintah daerah harus memfokuskan dalam mengelola limbah pertanian dan limbah domestik dengan benar agar tidak mencemari lingkungan. Serta, Menyediakan tempat sampah yang memadai dan melakukan pengelolaan sampah secara teratur di tiap keceamtan / nagari. Menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan mengedukasi masyarakat serta memberikan reward / penghargaan bagi tiap nagari yang bisa mengimplentasikan pengelolaan limbah secara efektif, berupa dana ataupun barang yang dikelola oleh perangkat nagari setempat bersama masyarakat.

3. Pemerintah daerah harus membuat program / kebijakan berupa agrowisata berwawasan pendidikan, seperti dalam agroindustri dimana proses pengolahan hasil pertanian (misalnya, pembuatan kopi, teh, memetik buah langsung dari kebun atau kerajinan tangan dari hasil perkebunan), dapat menjadi daya tarik wisata yang unik. Sehingga, Wisatawan dapat melihat langsung proses produksi, belajar tentang bahan baku, dan bahkan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

4. Pemerintah daerah harus bisa memastikan kesiapan masyarakat dengan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Mengadakan program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan petani, pengelola agrowisata, pekerja agroindustri, dan masyarakat dalam berbagai aspek seperti pertanian modern, pengolahan hasil, pariwisata, manajemen, pemasaran, dan kewirausahaan.

5. Pemerintah daerah dalam pembuat regulasi harus jelas dan konsisten terkait dengan standar kualitas produk, keamanan pangan, pengelolaan lingkungan, dan hak-hak pekerja. Serta, Pemerintah daerah melakukan pengawas berkala terhadap kualitas produk dan layanan agrowisata untuk memastikan kepuasan wisatawan dan menjaga citra agrowisata daerah Kab. Solok.

6. Melihat kondisi sekarang dan keluhan wisatawan untuk ketersediaan infrastruktur dasar seperti jalan, parkir, toilet, listrik, sanitasi, dan pengelolaan limbah yang tidak memadai seperti di Kebun teh dan Danau Atas. Keterbatasan infrastruktur ini dapat menjadi hambatan signifikan, melihat beberapa tahun terakhir Kab. Solok menjadi destinasi yang menarik wisatawan saat libur lebaran dengan keindahan alam sekitarnya. Oleh kerena itu, menjadi perhatian khusus untuk Pemerintah Daerah Kab. Solok harus mencari solusi dan strategi untuk menarik wisatawan datang ke Kab. Solok dengan aman dan nyaman. Serta melakukan pengawasan dan perbaikan berkala terhadap infrastruktur umum yang ada.

7. Diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan Identifikasi potensi risiko bencana alam yang mungkin terjadi di tiap kecamatan atau nagari dan pertimbangkan dampaknya terhadap agrowisata dan agroindustri. Integrasikan langkah-langkah mitigasi bencana dalam RTRW, termasuk penentuan zona rawan bencana dan rencana evakuasi.

8. Melakukan Optimalisasi Pendapatan Daerah, seperti Menggali potensi pendapatan daerah secara lebih maksimal dan efisiensi dalam pengumpulan pajak dan retribusi yang sudah ada, diantaranya pajak restoran/rumah makan/cafe, penginapan, serta pariwisata. Serta memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat, sehingga memberikan motivasi lebih terhadap masyarakat yang akan membayar pajak.

9. Dalam melakukan suatu perencanaan pemerintah daerah harus berbasis databerupa gambaran yang objektif mengenai kondisi riil di lapangan, kebutuhan masyarakat, potensi daerah, serta tantangan yang dihadapi, agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan menghindari asumsi yang keliru.

10. Untuk menjadikan setiap data kemiskinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam satu data terintegrasi. Identifikasi seperti nama kepala keluarga, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), indikator kemiskinan yang diukur oleh masing-masing SKPD, status penerimaan bantuan, dan periode data. Hal ini bertujuan, agar perencanaan dan evaluasi program pengentasan kemiskinan yang lebih terarah dan tepat sasaran.

11. Status kesehatan di Kabupaten Solok menunjukkan adanya perhatian dan perlu upaya dari pemerintah daerah untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan penurunan angka kematian ibu dan anak serta stunting.Diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan perhatian khusus dalammembuat program atau kebijakan yang bersifat promotif dan preventif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit. ( Abd21 )

Komentar