Utamapos.com || Tanggamus – Diduga Banyak Oknum Kepala Desa Kabupaten Tanggamus fenomena kepala Desa yang merangkap sebagai pengurus atau anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) belakangan ini menjadi fenomena menarik untuk dikaji, Minggu ( 16 /02 /2025).
Fenomena ini memunculkan pro dan kontra, terutama jika ditinjau dari regulasi desa yang berlaku di Indonesia serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Dalam Pasal 29 UU Desa, Oknum kepala Desa yang Berada wilayah Kabupaten Tanggamus.menjadi kepentingan, atau melakukan tindakan yang merugikan kepentingan publik. Namun, tidak ada aturan eksplisit yang melarang kepala desa menjadi pengurus atau anggota Ormas/LSM, selama tidak bertentangan dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa.
( Potensi Konflik Kepentingan)
Kepala Desa memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan di tingkat Desa. Jika kepala Desa menjadi pengurus Ormas/LSM, muncul potensi konflik kepentingan, terutama jika Ormas/LSM tersebut menerima bantuan atau proyek dari pemerintah. Hal ini berisiko mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 40 mengatur bahwa Oknum. Kepala Desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas Ormas/LSM aktivitas yang dilakukan bisa berdampak pada citra netralitas Oknum Kepala Desa, terutama jika Ormas/LSM tersebut digunakan sebagai alat untuk memperkuat basis kekuasaan pribadi/politik.
( Dampak pada Tata Kelola Desa)
Rangkap jabatan ini dapat memengaruhi kinerja Oknum kepala Desa dalam melayani masyarakat. Fokus yang terbagi antara tugas sebagai Oknum kepala Desa dan aktivitas di Ormas/LSM berpotensi menghambat implementasi program kerja Desa yang seharusnya menjadi prioritas utama.
( Kesimpulan dan Rekomendasi)
Fenomena ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait keterlibatan kepala desa dalam Ormas/LSM. Pemerintah pusat dan daerah dapat mengkaji ulang peraturan yang ada, serta memberikan pedoman yang jelas untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga integritas kepala desa.
Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja Oknum kepala Desa, memastikan bahwa jabatan yang diemban tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan demikian, langkah-langkah antisipatif diperlukan untuk menjaga integritas Oknum kepala Desa sebagai pemimpin sekaligus pelayan masyarakat di lingkup Desa.
( Poin utamanya adalah sebuah)
transparansi, akuntabilitas, dan fokus pada pelayanan publik harus tetap menjadi landasan utama dalam tata kelola pemerintahan Desa.
Komentar