Utamapos.com, Blora – Uang yang dipungut di luar ketentuan (pemerasan) terhadap para pedagang Pasar Induk Cepu diduga jatuh ke tangan mantan Bupati Blora Djoko Nugroho. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan pungutan liar dengan terdakwa Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Blora Sarmido.
Jaksa Penuntut Umum Adnan Sulistyono juga mengatakan bahwa, ada dua pembayaran yang masing-masing bernilai Rp75 juta kepada mantan bupati blora Djoko Nugroho melalui terdakwa Sarmidi. “Perintah terdakwa untuk memenuhi pendapatan Perindustrian, Koperasi, dan UMKM serta dana pada akhir 2019, Rp75 juta untuk Kanjenge (Bupati Djoko Nugroho),” kata jaksa.
Penghargaan pertama diberikan oleh Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Blora Warso (yang diadili terpisah dalam perkara ini) kepada terdakwa Sarmidi pada 27 Desember 2019. Hadiah kedua diberikan melalui Sarmidi pada 15 Mei 2020. Total uang pungli sebagai dana kompensasi revitalisasi Pasar Induk Blora yang diterima terdakwa Sarmidi mencapai Rp350 juta.
Sempat Disetorkan ke Daerah
Dugaan pungutan liar terhadap para pedagang dimulai dengan selesainya revitalisasi Pasar Induk Cepu. Pedagang diminta membayar ganti rugi antara Rp. 60 juta dan Rp. 75 juta per kios, atau tergantung lokasi. Dari kesepakatan tersebut, terdapat 17 pedagang yang setuju untuk membayar uang ganti rugi dengan besaran yang bervariasi pada periode 2019-2020.
“Uang ganti rugi dari pedagang kios yang direvitalisasi pada tahun anggaran 2018 dan 2019 terkumpul sebesar Rp865 juta,” ujarnya dalam sidang yang diketuai Hakim Ketua Casmaya. Ia menegaskan, pemerasan terhadap pedagang tidak memiliki dasar hukum dan bukan merupakan bagian dari pendapatan daerah. Uang hasil pungutan liar tersebut disetorkan ke kas daerah Kabupaten Blora.
Sebagai pendapatan daerah meskipun tidak ada dasar hukumnya. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20/2001. Itulah ulasan tentang dugaan mengalirnya uang pungli kemantan bupati blora. Semoga bermanfaat.