PEKANBARU – Berhembusnya wacana Musyawarah Daerah luar biasa (Musdalub) Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Riau sangat disayangkan oleh beberapa tokoh masyarakat termasuk Ketua Pengurus Mesjid Raya An-Nur.Senin(25/7/22)
Hal tersebut disampaikan Oleh Dr H Zulhendri Rais,Lc selaku ketua pengurus Mesjid Raya An-nur Propinsi Riau saat di konfirmasi via seluler oleh awak nedia terkait isu Musdalub MUI yang dikabarkan akan digelar di Aula Mesjid Raya An-Nur.
Setelah sebelumnya Ormas Islam penyelamat MUI Riau menyampaikan beberapa point sikap yang telah beredar di berbagai media, Dr H Zulhendri Rais,Lc juga menyampaikan bahwa ada baiknya terkait permasalahan Internal MUI diselesaikan melalui musyawarah. Dan terkait penggunaan Aula Mesjid Raya An-nur hingga saat ini belum ada surat masuk kepada kita pengurus Mesjid Raya An-Nur, Karena jika ada surat, kita akan serahkan lebih dahulu kepada Ketua Umum pengurus Mesjid Raya An-Nur yaitu Sekda Propinsi Riau karena Mesjid tersebut adalah milik Pemerintah.
“Sebaiknya segala hal yang menyangkut permasalahan diselesaikan di internal,adakan musyawarah, jangan melibatkan Pemerintah. Apalagi ini permasalahan menyangkut Ulama, jangan menggunakan fasilitas Mesjid Pemerintah untuk konflik atau pertikaian antar Ulama,” sebut Dr H Zulhendri Rais,Lc
Sebelumnya mengutip dari beberapa berita di media, Ormas Islam yang tergabung dalam ormas Islam penyelamat MUI Riau menyimpulkan bahwa wacana Musdalub MUI Riau tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia. Sehingga wacana Musdalub MUI Riau merupakan konspirasi jahat yang dipelopori oknum yang tidak bertanggungjawab yang sengaja merusak persatuan dan kerukunan ulama dan umat.
Ormas Islam penyelamat MUI Riau memaparkan, wacana Musdalub MUI Riau ini berawal dari tidak diterbitkan SK kepengurusan MUI kota Pekanbaru masa khidmat 2022-2027.
Setelah dikonfirmasi Ketum MUI Riau, Prof. Ilyas Husti mengatakan bagaimana SK MUI kota Pekanbaru hasil Musda pada tanggal 18 Januari 2021 itu diterbitkan, karena Musda MUI kota Pekanbaru tersebut tidak sesuai Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia.
“Ada 3 poin pelanggaran Musda MUI kota Pekanbaru, pertama kepengurusan MUI kota Pekanbaru masa khidmat 2017-2022 sampai pada tanggal 19 Oktober 2022, kedua pelaksanaan Musda MUI kota Pekanbaru tidak melibatkan Sekum MUI kota Pekanbaru dan sudah diingatkan MUI Riau sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta pedoman organisasi MUI, Ketiga surat dari MUI Riau belum dijawab oleh MUI pusat tentang pandangan penerbitan SK MUI kota Pekanbaru ,” ucap Prof. Ilyas Husti.
Sekretaris Umum (Sekum) MUI kota Pekanbaru periode 2017-2022, DR. KH Hasyim, MPd, mengatakan bahwa Musda kota Pekanbaru memang tidak pada waktunya dan dirinya tidak dilibatkan dalam Musda tersebut karena memang tidak sesuai aturan.
“Saya sendiri belum habis masa jabatan sebagai Sekum MUI kota Pekanbaru sampai hari ini, tetapi Musda kota Pekanbaru sudah dilaksanakan tanpa melibatkan saya sebagai Sekum. Sebenarnya kekisruhan itu terjadi di MUI kota Pekanbaru,” jelas Buya Hasyim (R.Mn)