Dr.Aermadepa, SH, MM SAMPAIKAN TEKNIS PENANGANAN KEPADA PANWASCAM SE KABUPATEN SOLOK.

Utamapos.com ( 6/7/2023 )- Bawaslu Kabupaten Solok kembali menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan TSM Pemilu Kepada Panwascam se Kabupaten Solok dala rangka menghadapi dan mensukseskan Pemilu 2024 yang bertempat di Solok Premiere Hotel.

Rakor sehari dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Solok melalui Divisi P3S ( Pelanggaran Penyelesaian Sengketa ) Andri Junaidi, MH yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Afri Memori , SE , Mara frandes Hidayatullah , SKom serta staf , Panwscam se Kabupaten Solok , Kejaksaan ,Kepolisian dan beberapa Awak media.



Materi pertama disampaikan Andri Junaidi , MH tentang mencermati syarat formil dan materil suatu pelanggaran, cukup syarat dan bukti, ada pelapor dan terlapor juga. Salah satu kiat untuk memperkecil kesalahan dalam pelaksanaan teknis oleh PPK tentu harus dilaksanakan fungsi pencegahan dengan diawali dengan menjalin komunikasi yang baik dengan PPK dan jajarannya.
Untuk segala jenis pelanggaran TSM semuanya adalah kewenangan BAWASLU RI.

Pada materi selanjutnya diisi dari eksternal Bawaslu Kabupaten Solok oleh Dr.Aermadepa , SH, M.M, CMeD. Penegakan hukum Pemilu berada pada penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang merupakan kunci utama suksesnya Pemilu.
Masalah yang selalu menjadi timbul disetiap Pemilu yang mempunyai persentase terbesar adalah daftar pemilih dimulai dari tahapan coklit sampai pada pemutakhiran dan pencoblosan, disamping masalah masalah lainnya termasuk kasus money politik yang dari tahun ketahun selalu saja ada seakan akan suara rakyat suatu hal yang bisa diperjual belikan oleh oknum kompetitor peserta Pemilu.
Aturan yang berubah ubah membuat para oknum seolah olah mendapatkan ruang untuk bisa melakukan praktik politik uang makin tidak bisa dihilangkan.


Sebut saja perbedaan muatan politik uang yang ada di aturan Pilkada yang memberikan sangsi kepada pemberi dan penerima ( UU 10 tahun 2016 ), sedang dalam aturan Pilleg 2024 nanti mengacu kepada UU no 7 Tahun 2017 yang sangsi hanya kepada pemberi , bahkan untuk batasnya pun tidak lagi ada batasan minimal tetapi hanya batas maximal saja. Kasus money politik tergolong kepada pelanggaran TSM ( terstruktur,sistematis,masif ) yang muaranya adalah termasuk pidana pemilu.

Adapun teknis pelanggaran administrasi dan TSM menurut Dr.Aermadepa adalah, mekanisme menerima memeriksa merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu TSM yg berkewenangan oleh Bawaslu RI, menerima memeriksa mengkaji dan memutus oleh Bawaslu Kabupaten, menerima memeriksa mengkaji dan merekomendasikan oleh Panwascam, menyampaikan dugaan pelanggaran oleh Panwaslu Kelurahan / Desa, menyampaiakan keberatas atas kasus dan kejadian dugaan pelanggaran diTPS oleh PTPS , serta pemeriksaan acara cepat ( khusus pada 3 tahapan) yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/ Kota atau Panwaslu UN.

Rakor penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan TSM Pemilu kepada Panwascam sekabupaten solok ditutup langsung oleh ketua bawaslu Afri Memori, SE.
” Bekerjalan Sesuai Amanah undang Undang jika tida ingin Terjerat Undang Undang ” imbuh Afri Memori, SE. ABD21

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *