Dituding Kerjasama Bareng Mafia BBM Subsidi, Management SPBU 14.286.70 Berikan Pengakuan

Nasional, News Update, RIAU2503 Dilihat

Utamapos.com || Siak – Dalam Pemberitaan Sebelum nya yang Bernarasi “Astaga..!! Gila..!! SPBU 14.286.70 KM 9 Mempura Siak Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM kini Bapak Uli Management SPBU Tersebut memberikan penjelasan kepada awak media Melalui Aplikasi Whatsapp 15/12/2024 sekitar pukul 15.08 Wib.

” Sudah saya bilang sama si IL Semalam Bang, Bahwasanya Kalian jangan Ngumpul ngumpul di pinggir jalan itu, kan jadi bahan tengok – tengokkan orang.”

“nggak ada katanya di minta Rp. 10.000/per Jerigen Bang, yang ada jika hitungan selesai biasanya di berikan Rp. 30000 Per hari Untuk Bagian anak pompa.” Ucap Uli Management SPBU Tersebut.

Lanjutnya “Kalau bisa berita itu di cabut lah bang, ini menyangkut Priuk orang banyak, nama baik orang banyak, Aku pun masi perlu makan dari situ bang, orang itu pun masi bergantung dari situ, intinya Cabut lah pemberitaan itu soalnya sudah banyak orang yang mengkopy dan memposting ulang kembali berita tersebut” Ucapnya kembali

Padahal sangatlah jelas PT. Pertamina (Persero) akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan BBM bersubsidi Dengan cara memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan akan tetapi SPBU 14.286.70 KM 9 Marpura ini diduga kebal hukum.

Kegiatan tersebut jelas – jelas sudah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

BBM yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat menengah kebawah, ini malah dirampok oleh sekelompok golongan untuk ditimbun dan dijual lagi dengan untung yang tentunya sangat menggiurkan/fantastis.

Ditempat terpisah awak media juga mencoba konfirmasi Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Aplikasi Whatsapp 15/12/2024 akan tetapi sampai berita ini ditayangkan Kapolres tidak menjawab pesan dari awak media diduga Kapolres sudah terima setoran.(red)

Baca Juga:  JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

 

Komentar