Kampar, Utama Pos. Com- Maraknya tambang ilegal Galian C di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar , terlihat semakin masif. Ironisnya, Pemerintah daerah yakni Kabupaten Kampar hingga Provinsi Riau seakan menutup mata dan tidak bertindak tegas dengan kejadian tersebut yang sangat jelas merusak lingkungan dan ekosistem yang ada demi mengeruk keuntungan ekonomis kelompok tertentu.
Mungkin karena dianggap tidak adanya ketegasan dari pemerintah setempat ini, membuat para pelaku usaha penambangan galian C diduga ilegal semakin menjadi-jadi dan besar kepala. Mereka seakan tidak ada rasa takut dengan jerat hukum yang menanti atas aktivitas ilegal yang mereka lakukan.
Salah satu lokasi penambangan yang diduga ilegal berada di Desa Parit Baru Kec. Tambang, yang titik lokasinya tidak jauh dari perbatasan dengan Desa Rimbo Panjang. Sehingga armada pengangkut material dari lokasi tersebut lebih memilih jalan keluar yang lebih dekat melalui jalan Perwira Desa Rimbo Panjang. Aktifitas diduga ilegal ini tentu akan berdampak kepada rawannya kerusakan jalan tersebut, debu dan lainnya.
Saat awak media menjumpai pemilik usaha galian C tersebut yang bernama Robi, lalu menanyakan apakah usahanya ada izin atau ilegal, ia dengan lantang menjawab kalau semuanya tidak ada izin. Bahkan di dalam pesan WhatsApp kepada awak media, ia mengatakan kalau di seluruh Kabupaten Kampar tidak ada izinnya. Selasa (26/3/2024).
“Seluruh kabupaten Kampar tidak ada izin nya pak wajib bapak ketahui seluruh Kampar tidak ada izin nya pak,” ucapnya.
Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi oleh awak media perihal ini melalui pesan WhatsApp, mengucapkan rasa terimakasih atas informasi yang diberikan dan mengatakan akan menindaklanjuti.
“Terimakasih atas informasi yang rekan-rekan media berikan, atas info ini akan kami tindak lanjuti nanti,” jawab Kapolsek.