Utamapos.comĀ || Medan – Kasus Pembakaran kios milik Firman Chaniago yang berlokasi di Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Tembung kecamatan percut sei tuan kabupaten Deli Serdang pada 2 Juli 2024 lalu hingga kini mangkrak dimeja penyidik Polrestabes Medan. 29/10/2025.
Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan korban sebagaimana LP/B/1852/VII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut hingga kini belum ada kejelasannya.
Firman Chaniago pemilik kios mengatakan kepada awak media 29/10/2025 , bahwa pada tanggal 2 Juli 2024 lalu telah membuat laporan polisi di Polrestabes Medan terkait laporan Pembakaran kios miliknya yang diwakilkan oleh Pedagang nya yang bernama Tantri Sri Loko Sembiring hingga hari ini dia belum mendapatkan keadilan.
“Laporan pembakaran kios milikku itu sudah 1 tahun lebih di Polrestabes Medan, Pelaku masih Lenggang kangkung di wilayah Datuk kabu bang” Ucap Firman Chaniago saat memberikan keterangan nya kepada awak media.
Lanjutnya ” Padahal penyidiknya Bapak Brigadir P H Pasaribu meminta 1 juta rupiah sudah saya berikan, Beliau juga sudah memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, petunjuk melalui chat whatsapp sudah ada arahnya ke terduga, bahkan sudah konfrontir beberapa kali, dan sudah melayangkan 2 kali surat pemanggilan kepada terduga, ehh Panit nya minta konfrontir ulang pula, kapan penetapan tersangka nya? apakah masih adakah keadilan di Polrestabes Medan ini?
“Sempat juga kasat Reskrim Polrestabes Medan
AKBP Bayu Putro Wijayanto memanggil saya keruangannya untuk mengembalikan uang 1 juta itu, akan tetapi saya menolaknya karena saya sudah membuat laporan terkait uang 1 juta itu di Paminal Propam Polda Sumut “ucap Firman Chaniago kembali
Saat di konfirmasi melalui aplikasi whatsapp 29/10/2025 Kapolrestabes medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak belum membalas pesan awak media.
Sementara itu saat konfirmasi 29/10/2025 Brigadir P H Pasaribu ” Saya tidak ada menerima, bisa abang dibuktikan” Ucapnya melalui telepon whatsapp
Kasus ini menjadi Perhatian dan komitmen Reformasi birokrasi serta Transparansi layanan Publik di tubuh Polri, khususnya Polrestabes Medan.
Jika dibiarkan, oknum Penyidik nakal lainnya akan menjadikan korban (pelapor) sebagai ladang uangnya, sementara korban hanya mendapatkan janji / harapan untuk keadilannya yang tanpa kejelasan. (Tim)







Komentar