Diduga Lakukan Pungli berkedok sumbangan di SMPN 5 Cibeber.

Berita utama, Lebak187 Dilihat

Lebak Banten – Disinyalir sumbangan beraroma pungli, di sekolah karena lemahnya pengawasan dari pemerintah maupun dari masyarakat hampir tidak ada.

Seribu alasan sekolah demi meraih
empati masyarakat agar uangnya disumbangkan ke sekolah, sama halnya yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMPN 5) di Cibeber diduga terang-terangan
lakukan pungutan liar (pungli).

Terbongkarnya dugaan pungli di SMPN 5 Cibeber adalah dari masyarakat yang peduli dunia pendidikan yang namanya tidak mau disebutkan. dalam pemberitaan ini, dirinya mengungkapkan SMPN 5 Cibeber itu menarik sumbangan
kepada murid sebesar Rp.100 ribu hingga 200, ribu rupiah

“Penarikan dana partisipasi masyarakat disinyalir beraroma pungli karena sekolah menentukan nominal uang kepada wali murid yang harus dibayar dan penggunaan dana tersebut
tidak pada peruntukannya timpang tindih (anggaran dobel). Terbukti dari beberapa orang tua siswa saya khawatir uang partisipasi sebesar 200 ribu rupiah digunakan untuk kepentingan para oknum di sekolah” kata nara sumber yang namanya tidak mau disebut.

Penggiat anti korupsi Lebak Banten yang bernama Ower yang tergabung dalam Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelemat Aset Negara Republik
Indonesia ( L-KPK PAN RI ) berpendapat unsur pungli di dunia pendidikan hal yang tidak bisa dibiarkan penyelenggara pendidikan harus mengacu pada Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2011.

Dalam PP tersebut sangat jelas sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kecuali sukarela yang bersifat tidak
memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberian uangnya.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *