Lebak – tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181 huruf a dan d), bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan (melakukan tindakan komersial). Namun hal tersebut rupanya seolah tak diindahkan oleh pihak Sekolah Menengah Atas Negeri 1 cibeber
larangan tersebut tidak melului ditujukan untuk guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
penjualan seragam dan atribut sekolah tersebut melalui koperasi berkah sejahtera mandiri,menjadi isu hangat kembali diperbincangkan, SMAN 1 cibeber jalan raya warungkadu desa cikotok kecamatan Cibeber kabupaten Lebak provinsi Banten.08/09/2022.
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun awak media dilapangan diketahui dari salah seorang Wali murid peserta didik SMAN 1 cibeber. Bahwa dirinya diminta melakukan pembayaran seragam olahraga dan lain-lain sebesar Rp. 575.000rbu. dengan tanda terima kwitansi bertuliskan KOPERASI berkah sejahtera mandiri.
Dikatakan beberapa siswa,dan orang tua siswa yang keberatan untuk menebus atau membeli peralatan sekolah seperti Seragam Olahraga Rp 150.000, Seragam Batik Rp 130.000 atribut OSIS dan Pramuka Rp 130.000. LKS Rp 165.000.jumlah 575.000. ungkap salah seorang Wali Murid peserta didik baru kelas X (kelas 10) pada SMAN 1 cibeber,jelas kami merasa tertekan karena itu harus lunas baru barangnya di kasi kalau masih belum lunas semua tidak dikasih.ungkap orang tua siswa SMAN 1 cibeber.
Dikonfirmasi salah satu pihak koperasi berkah sejahtera mandiri SMAN 1 cibeber.melalui via WhatsAp.kalau bisa mending kesekolah aja biar enak ngobrolnya,iya koprasi melayani sesuai dengan pesanan siswa,yang diketahui orang tua siswa,dittd diatas materi,itu yang saya kirim bukti pernyataannya.
Ada yang pesan semua dan ada yg tidak,itu tidak ada penekanan sama sekali,lebih jelas kita ngobrol aja disekolah sama pengurus koprasi,kata salah satu pengurus koprasi via WhatsAp.
Terpisah orang tua siswa SMAN 1 cibeber,saya sangat menyayangkan dengan keputusan dari pihak sekolah yang tidak ada sosialisasi dan musyawarah,tiba-tiba walimurid harus tandatangan untuk menyepakati pembelian atribut sekolah dan untuk kebutuhan seragam olahraga dan lain-lain,jadi intinya saya sangat keberatan dengan adanya keputusan seperti ini. Seharusnya dengan bentuk apapun itu harus ada kesepakatan dari orang tua siswa jangan asal memutuskan aja.ungkapnya salah walimurid.(tim/red)