Utamapos.com || Pekanbaru (2/12/2024). Helen (mantan pemilik saham) BPR Fianka ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau setelah menyerahkan kompensasi kerugian berupa total uang senilai Rp 2.1 Miliar dan saham 1.23% kepada nasabah deposito Bie Hoi (49).
Perkara ini adalah perkara yang terjadi antara Helen (mantan pemilik saham) BPR Fianka dengan nasabah Deposito BPR Fianka atas nama Bie Hoi. Diduga Helen mencairkan uang Deposito nasabah dengan cara melaporkan surat kehilangan bilyet (buku Deposito) atau sertifikat deposito atas nama Bie Hoi di Kantor Polisi setempat, (noted).
Berdasarkan LP B/281/8/2024SPKT/Polda Riau, Helen dijerat pasal: 50 A UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Perbankan / Pasal 3 KUHP.
Berdasarkan LP B/281/8/2024SPKT/Polda Riau, diketahui bahwa sebagai pelapor adalah Stevani alias Ani. Helen di LP kan oleh Stevani alias Ani pada tanggal 15 Agustus 2024. Stevani alias Ani merupakan adik ipar Bie Hoi. Stevani alias Ani adalah bukan yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau yang menjadi korban peristiwa pidana. Dengan kata lain Stevani alias Ani adalah pihak luar dan tidak berhak mengajukan laporan atas perkara tersebut.
LP B/281/8/2024SPKT/Polda Riau diproses oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Berdasarkan LP yang dilayangkan oleh Stevani alias Ani tersebut Helen ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada tanggal 15 November 2024.
Kepada awak media Stevani alias Ani mengakui bahwa benar dirinya sebagai pelapor dalam kasus yang menjerat Helen saat ini:
“Saya adik ipar Bie Hoi, dan benar saya sebagai pelapornya”.
Bukan hanya sebagai pelapor, Stevani alias Ani juga diketahui sering melakukan intervensi dan intimidasi kepada Helen: “Dalam BAP client kami menjelaskan kepada penyidik bahwa dalam perjalanannya client kami selalu didatangi oleh ce Ani, Halim Hilmi dan Bie Hoi kerumah dengan penekanan dan ancaman. Ani mengancam akan mematikan Helen dan akan memenjarakan ibu, ayah dan juga abang Helen. Dalam BAP Helen juga mengatakan bahwa Ani juga menyebutkan nama Kapolda Riau Pak Iqbal yang akan memenjarakan Helen atas suruhan dari Edi Kuang-Kuang. Namun dalam BAP tersebut penyidik menggantikan nama Kapolda Iqbal dengan petinggi Polda Riau “. Terang Gita Melanika SH., MH (Pengacara Helen).
Dalam hal ini praktisi hukum media mitratnipolri.id, Frantino Sitanggang SH mengatakan: ini kasus bukanlah tindak pidana murni. Karna sebelumnya antara Helen dengan Bie Hoi sudah melakukan perdamaian dan Helen sudah melakukan pembayaran yang dicatatkan di notaris. Dan jika dalam perkara ini ada campur tangan petinggi Polda Riau jelas ini harus dipertanggungjawabkan.
Lapor Pak Kapolri ! Lagi lagi dan lagi. Polda Riau tampaknya tidak bisa lepas dengan istilah “ATENSI PRIORITAS”. Apakah seorang pejabat POLRI dalam hal ini Kapolda Riau melalui Edi Kuang-Kuang membekap laporan yang dikatakan sebagai pidana yang belum tentu 100% pidana murni?
Apakah seorang pejabat POLRI dalam hal ini Kapolda Riau melalui Edi Kuang-Kuang membekap untuk laporan tersebut diterima dan diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau?
Apakah seorang pejabat POLRI dalam hal ini Kapolda Riau melalui Edi Kuang-Kuang berhak melakukan intervensi kepada masyarakat sipil yang dalam hal ini belum tentu kesalahannya 100%?
Atas atensi prioritas Siapakah laporan Stevani alias Ani di proses Ditreskrimsus Polda Riau? Atas atensi prioritas Siapakah Helen ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan? Ada hubungan apakah Ani dengan Edi Kuang-Kuang? Ada koneksi apakah Edi Kuang-Kuang dengan Kapolda Riau? (Bersambung***)