Damsuarni Minta Mulianto bersikap Kesatria

Berita utama114 Dilihat

Damsuarni Minta Mulianto bersikap Kesatria

Pekanbaru, Utama Pos. Com- Berkas Permohonan Hak Atas Tanah yang diajukan DAMSUARNI ditolak oleh BPN Kota Pekanbaru, hal ini sesuai dengan Pengembalian Berkas Permohonan Hak Atas Tanah, Berkas Nomor: 1126/2011 An. DAMSUARNI yang diberitahukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru sesuai dengan surat nomor 415/300.514.71/II/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Hal ini sudah berlarut-larut sejak tahun 2003 yang lalu sampai dengan tahun 2008, pada tahun 2008 itu kita PK menang di MA, lalu pada tahun 2010 saya jual itu tanah kepada Henry Yacup, kami sudah melakukan pengukuran berdasarkan Surat Ukur Nomor 707/Tampan/2010, dengan uraian Sebidang Tanah terletak dalam Provinsi Riau, Kabupaten/Kota Pekanbaru, Kecamatan Payung Sekaki, Desa/Kelurahan Tampan, Peta Digtal TM 3, Nomor Peta Pendaftaran 45.213-16-7 Keadaan Tanah yaitu Sebidang tanah kosong dengan Tanda-tanda batas Telah terpasang sesuai dengan Ketentuan P.M.N.A/Ka BPN No.3/1997 dengan Luas 4.237 mĀ² (Empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dimana Batas-batas di tunjukkan oleh Sdri Damsuarni, Diukur oleh M. RAUF, mengapa sampai sekarang tidak juga diproses, karena ini didalangi oleh Mulianto.

Saya sudah mengirimkanĀ  pesan kepada Mulianto agar bersikaplah Kesatria, jika memang Anda punya SHM tunjukanlah Riwayat tanah Anda, Buatkanlah peta-peta sempadan tanah anda itu dan perlihatkan didepan umum.

Bila anda dapat menunjukkan dengan benar, Maka saya (DAMSUARNI), Akan Ikhlas menerima kenyataan (kalah), SHM adalah bukti hak yang tidak bisa diganggu gugat, kecuali Anda mendapatkan dengan cara yang tidak benar, tidak perlu bersembunyi dibalik hukum, TUHAN selalu melindungi yang benar kata DAMSUARNI.

Untuk diketahui bahwa Penetapan Pemblokiran buku tanah Sertifikat atau disebut juga status quo seharusnya melalui penetapan hakim terlebih dahulu setelah sebelumnya sengketa yang muncul dituangkan dalam sebuah gugatan untuk diajukan ke pengadilan. Kantor pertanahan mencatat perintah status quo tersebut apabila telah menerima Penetapan Hakim atau Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan bahwa yang data fisik atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan ke Pengadilan serta ada perintah untuk status quo atau putusan dari Pengadilan, dibukukan dalam buku tanah dengan mengosongkan nama pemegang haknya dan hal-hal lain yang disengketakan serta mencatat di dalamnya adanya sita atau perintah status quo tersebut.

Selain itu terdapat juga dalam Pasal 125 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, yang menyebutkan bahwa pencatatan perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan Putusan Pengadilan atau Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam daftar buku tanah yang bersangkutan dan daftar umum lainnya dilakukan setelah diterimanya Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan atau Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan berita acara eksekusi dari panitera pengadilan negeri yang bersangkutan.

Pengacara DAMSUARNI, HEZEKIELILASE, S.H mempertanyakan sikap BPN Kota Pekanbaru mengapa Putusan Inkrah dari MA tidak dilaksanakan, Jika berpedoman pada Pasal 66 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali, ini sudah sampai 2 kali.

Kemudian Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

Untuk itu kami meminta kepada BPN agar sadar dan mencermati Putusan MA tersebut, jika tidak maka kita meminta kepada Satgas Mafia Tanah untuk menginvestigasi Kantor BPN Kota Pekanbaru dan menemukan Dalang yang bersekongkol dengan Mafia Tanah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *