Dakwaan Terhadap LW Berdasarkan Bukti dan Fakta atau Berdasarkan Selera Penyidik dan Jaksa?

Utamapos.com || Semarang – Perempuan berhadapan dengan hukum, LW yang mengalami intimidasi oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Semarang di Rutan IIB Salatiga pada bulan Desember 2024 yang lalu, saat ini mulai menjalani persidangan.

Persidangan pertama LW terjadwal pada hari Kamis (3/2/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, sidang ditunda karena LW belum didampingi penasihat hukum.

Kemudian sidang dijadwalkan kembali pada hari Kamis (6/2/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.

LW didampingi oleh Posbakum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.

LW didakwa dengan pasal yang berlapis. Diberitakan sebelumnya bahwa LW dilaporkan oleh I di Polres Kabupaten Semarang pada bulan November 2024 setelah pertemuan mediasi di BP2MI Jawa Tengah pada bulan Mei 2024 tidak mencapai kesepakatan.

Dimana I dan suaminya, TW meminta uang senilai Rp 15.000.000 sebagai gaji selama bekerja di Malaysia.

LW ditetapkan sebagai tersangka pada hari LW diperiksa sebagai saksi di Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang.

LW ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana setiap orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dan atau setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia sebagaimana dalam pasal 69 Jo pasal 81 dan atau pasal 69 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Namun, dalam pembacaan dakwaan di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, LW didakwa pertama dalam tindak pidana membawa warga negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kedua LW didakwa dalam Orang perorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dalam pasal 69 Jo pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Subsidair LW didakwa dalam setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia sebagaimana dalam pasal 68 Jo pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jaksa membacakan dakwaan terhadap LW dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Media juga mencoba melakukan penelusuran perkara melalui SIPP Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, diketahui jenis perkara LW adalah Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang.

Perlu diketahui bahwa I saat ini sebagai pelapor sudah kembali ke Indonesia yang langsung dijemput oleh LW sekitar bulan Maret 2024.

Romauli Situmorang, aktivis PPA yang mendampingi LW dalam menyurati instansi-instansi terkait dalam perkara ini mengatakan bahwa, patut diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dalam penanganan perkara ini.

Romauli menjelaskan, diketahui bahwa LW mendapat intimidasi dari 5 orang penyidik Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang sekitar bulan Desember 2024 yang lalu dengan mengatakan kepada LW akan memperberat hukumannya LW karena mengadukan perkaranya dan adanya permintaan uang terhadap LW dan keluarganya dari pengacara LES yang ditunjuk oleh kepolisian mendampingi LW kepada media dan aktivis PPA, Romauli .

“Patut kita duga ya, dakwaan yang ditujukan kepada LW adalah intimidasi yang diwujudkan oleh penyidik terkait memperberat ancaman hukumannya. Karena sebelumnya LW ditetapkan sebagai tersangka terkait Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kemudian pada saat sidang pembacaan dakwaan, ada pasal TPPO nya”, ungkapnya.

Romauli juga menambahkan bahwa telah menyurati Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas, dan juga Komisi III DPR RI.

Perlu diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara LW adalah Jaksa Aninditya Eka Bintari, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Disampaikan oleh pendamping, dua kali jadwal sidang yaitu pada hari Senin (3/2/2025) dan Kamis (6/2/2025), Jaksa Aninditya tidak hadir dan digantikan oleh jaksa yang lain.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (10/2/2025) dengan agenda persidangan eksepsi.

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap LW dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada hari Kamis (6/2/2025) yang lalu, apakah berdasarkan bukti-bukti dan fakta atau berdasarkan selera penyidik dan jaksa sebagaimana perkataan intimidasi penyidik terhadap LW yang mengatakan akan memperberat ancaman hukuman terhadap LW?

(Red)

Google search engine

Komentar