Polres Sukabumi Amankan 6 Tersangka Penambang Emas Tampa Izin (PETI) Di Kecamatan Ciemas

Sukabumi67 Dilihat

Sukabumi-Polisi menetapkan enam orang gurandil atau penambang liar sebagai tersangka dalam kasus kerusakan lingkungan dan pertambangan ilegal di Blok/Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut, lokasi para tersangka beroperasi adalah lokasi yang sama dimana dua orang penambang tewas tertimbun.

“Jadi lokasi yang dilakukan penindakan oleh Satreskrim ini adalah lokasi yang beberapa waktu kebelakang terjadi warga tertimbun atau para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang tertimbun sehingga meninggal dunia, kita tahu sudah terjadi dua kali di lokasi itu,” kata Maruly, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit Tipidter Ipda Reza Pahlevi, Sabtu (3/6/2023).

Sejak peristiwa tersebut, kepolisian melakukan profiling dan berkoordinasi dengan pemilik wilayah, yakni pihak Perhutani. Usai rapat koordinasi dilakukan, akhirnya tim gabungan dari Polres Sukabumi melakukan penindakan di lokasi.

“Penindakan dilakukan hari Kamis 1 Juni 2023 pukul 15.00 WIB, dimana tim gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta datang ke lokasi dengan maksud melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum. Dari penertiban tersebut awalnya diamankan 11 orang yang berada di sekitar TKP, kemudian dari 11 orang ini kita diamankan 5 kendaraan bermotor roda dua yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan PETI tersebut dan juga beberapa alat ya, beberapa peralatan,” beber Maruly.

Dari 11 orang yang diamankan, polisi juga membawa sejumlah barang bukti berupa peralatan menambang dan motor milik para gurandil tersebut. Pemeriksaan secara maraton kemudian dilakukan sampai kemudian mengerucut ke 6 orang tersangka.

“Setelah dilakukan secara maraton, Satreskrim menetapkan 6 orang dari 11 orang yang diamanakan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Adapun dari 6 tersangka tersebut dilengkapi dengan barang bukti antara lain 5 unit kendaraan bermotor roda dua, 11 karung yang berisi kandungan emas, dua buah kerekan, empat pahat, tiga palu dan dua piring,” ungkap Maruly.

Sejak peristiwa tersebut, kepolisian melakukan profiling dan berkoordinasi dengan pemilik wilayah, yakni pihak Perhutani. Usai rapat koordinasi dilakukan, akhirnya tim gabungan dari Polres Sukabumi melakukan penindakan di lokasi.

“Penindakan dilakukan hari Kamis 1 Juni 2023 pukul 15.00 WIB, dimana tim gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta datang ke lokasi dengan maksud melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum. Dari penertiban tersebut awalnya diamankan 11 orang yang berada di sekitar TKP, kemudian dari 11 orang ini kita diamankan 5 kendaraan bermotor roda dua yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan PETI tersebut dan juga beberapa alat ya, beberapa peralatan,” beber Maruly.

Dari 11 orang yang diamankan, polisi juga membawa sejumlah barang bukti berupa peralatan menambang dan motor milik para gurandil tersebut. Pemeriksaan secara maraton kemudian dilakukan sampai kemudian mengerucut ke 6 orang tersangka.

“Setelah dilakukan secara maraton, Satreskrim menetapkan 6 orang dari 11 orang yang diamanakan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Adapun dari 6 tersangka tersebut dilengkapi dengan barang bukti antara lain 5 unit kendaraan bermotor roda dua, 11 karung yang berisi kandungan emas, dua buah kerekan, empat pahat, tiga palu dan dua piring,” ungkap Maruly.

Para pelaku yang diamankan masing-masing inisial S alias D (35), E alias A (22), A (32), TS (38), M alias I (22) dan terakhir D (23).

“Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,” ujar Maruly.

(Tri)

Komentar