Kapolres Sukabumi Ungkap 7 Kasus Kejahatan Terhadap Perempuan Dan Anak Termasuk Perkosaan Yang Dilakukan ayah Kandung kepada Putrinya

Sukabumi62 Dilihat

Sukabumi-Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Ungkap 7 kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut di sampaikan AKBP Maruly Pardede Kapolres Sukabumi didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi IPTU Bayu Sunarti serta Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Aah Saepul Rohman Pada acara Pres rilis di halaman Mako Polres Sukabumi
jalan Jenderal Sudirman no 12 Palabuanratu Kamis 01/06/2023.

Dalam pernyataannya di depan awak media Aa Dede sapaan akrab AKBP Maruly Pardede Kapolres Sukabumi menjelaskan dan memaparkan kronologis kejadian

“Dari 7 kasus yang terjadi ini bahwa ternyata para predator anak perempuan dibawah umur ini para pelakunya ini adalah orang yang ada disekitar para korban baik itu lingkungan tetangga maupun orang yang dikenal oleh para korban bahkan ada yang dilakukan oleh hubungan darah seperti salah satu kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya sendiri,”Ucap Aa Dede.

“Pelaku S (46) merupakan ayah kandung korban dan tega mencabuli anaknya sendiri sebanyak 11 kali di 3 tempat.

Jadi hubungan antara pelaku dan korban yaitu, ayah dan anak keempat yang masih berusia 19 tahun,” kata Kapolres Sukabumi.

nafsu bejat yang dilampiaskan oleh pelaku, lanjut Maruly telah dilakukan sebanyak 11 kali terhitung sejak September 2022 hingga april 2023.

Maruly membeberkan, lokasi tempat perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku, menurut penuturan pelaku, 5 kali dilakukan di saung tempat pelaku berkebun, 1 kali di tempat pemandian umum dan 5 kali dilakukan di rumahnya sendiri.

“Awalnya, pelaku meminta korban untuk mengantarkan kopi di saung kebun, lalu, dengan senjata tajam, pelaku mengancam korban untuk melakukan hubungan suami istri,” ungkap Maruly.

Akibat perbuatan pelaku, kini korban dalam kondisi mengandung usia 5 bulan. Ironisnya, untuk menutupi perbuatannya, korban dinikahkan oleh seorang laki laki pilihan ayah bejat tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 46 Juncto Pasal 28 ayat (A) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 285 Kitab Undang Undang (KUH) Pidana tentang Pemerkosaan dan Pasal 289 KUH Pidana tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun 6 kasus asusila maupun persetubuhan lainnya yaitu:

Pria berinisial H memaksa temannya untuk melakukan perbuatan asusila. perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak desember 2022 hingga Mei 2023. 

Dalam rentang waktu itu, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak 3 kali hingga korbannya hamil 2 bulan
terhadap pelaku atas nama H ini telah berhasil diamankan dan diproses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Terhadap pelaku diterapkan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yang mana diancam pidana 15 tahun ataupun denda paling banyak 5 milyar,” katanya.
Kasus selanjutnya yaitu sekitar maret 2023, seorang paman melakukan pencabulan terhadap keponakannya.
Dalam kasus ini pelaku mengancam dan memaksa korban yang masih dibawah umur.
Tersangka atas nama YM (38 tahun), terhadap tersangka diterapkan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” katanya.
Kemudian pada Mei 2023, pelaku berusia 20 tahun melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berusia 14 tahun. 
Hubungannya adalah teman, yang mana pelaku yang sudah dewasa melakukan intimidasi juga pemaksaan untuk berbuat asusila atau persetubuhan,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah korban buka suara kepada orang tuanya lalu kasus ini dilaporkan pihak kepolisian. 

“Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi telah dilakukan upaya penangkapan dan penahanan serta penyidikan terhadap pelaku dengan diterapkan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Kemudian pada Mei 2023, pelaku R (20) tahun melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berusia 14 tahun. 

“Hubungannya adalah teman, yang mana pelaku yang sudah dewasa melakukan intimidasi juga pemaksaan untuk berbuat asusila atau persetubuhan,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah korban buka suara kepada orang tuanya lalu kasus ini dilaporkan pihak kepolisian. 

“Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi telah dilakukan upaya penangkapan dan penahanan serta penyidikan terhadap pelaku dengan diterapkan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Kasus selanjutnya dilakukan oleh pria berusia 54 tahun terhadap tetangganya yang berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

“Kejadiannya sekitar Mei 2023 di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pelaku melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap korban yang masih anak-anak kemudian melakukan tindakan asusila,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara
Kasus pencabulan juga terjadi di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, sekitar Desember 2022. 

Pelakunya berinisial YAY berusia 59 tahun dan korbannya berusia 9 tahun. Korban merupakan tetangga pelaku.
“Modus operandinya sama, korban diberikan ancaman dan intimidasi oleh pelaku,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya lalu ke pihak kepolisian. Kini pelaku sudah ditangkap.
Terhadap pelaku diterapkan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” katanya

Kasus terakhir terjadi pada Mei 2023, saat itu pelaku membawa pergi korban dengan cara memaksa. Korban berusia 9 tahun itu dibawa ke kebun, kemudian diancam pelaku. 
Kasus ini terungkap setelah pihak orang tua mencurigai perilaku anaknya yang menjadi pendiam karena trauma. Orang tua terus bertanya dan korban akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku.

“Pelaku diamankan dan diproses penyidikan dan diterapkan pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” katanya.

Menurut Maruly yang menjadi sorotan dari perkara-perkara ini adalah semua korbannya anak di bawah umur. Selain itu hubungan tersangka dengan korban adalah orang dekat bahkan keluarga

Dari kasus yang terjadi, bentuk intimidasi yang dilakukan pelaku seperti tidak boleh menceritakan perbuatan bejat ke orang lain, diancam diusir dari rumah, tidak dibiayai sekolah.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat terutama orangtua yang memiliki anak khususnya anak putri.

” Kita yang memiliki anak harus lebih intens lagi melihat berbagai aspek yang bisa mempengaruhi pola pikir dan karakter anak -anak kita, Kembali saya tanyakan atau kita bertanya kepada diri masing-masing, kapan terakhir kalinya kita melihat hand phone anak-anak kita disana akan terlihat konten apa yang mereka lihat dari browsing-browsing yang pernah dibuka juga terakhir bisa dicek history hand phone anak-anak kita itu bisa menjadi tolak ukur bagaimana pergaulan anak-anak kita di dunia maya yang berpengaruh pada pola pikir dan perilaku juga karakter anak-anak kita,”pungkasnya.
(Tri)

Komentar