COPOT !!! Oknum Kadus Merangin Kuok Ancam Penjarakan Warga

Utamapos.com || Kampar (3/1/2025). Anti kritik Alvin Al Arif Kadus Land Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar mengancam akan melaporkan warganya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.

(I) merupakan seorang Wanita Lansia yang berstatus janda. Tinggal seorang diri di RT. 004 RW. 002 Dusun Land Desa Merangin Kecamatan Kuok. Mata pencaharian bertani sebagai sumber penghidupannya.

Persoalan ini bermula ketika parit saluran air drainase yang merupakan program Desa Merangin terdampak pada halaman rumah. Parit drainase tersebut tampak tidak seimbang antara ukuran dengan skala debit air didalamnya. Belum lagi sampah masyarakat yang ikut menutupi parit drainase tersebut sehingga mengakibatkan banjir setiap kali hujan turun.

(I) wanita Lansia dan janda berupaya untuk mendapatkan perlindungan dari perangkat Dusun setempat. Dengan mengadukan hal tersebut kepada RT dan Kadus. Namun tidak pernah dilakukan identifikasi dilapangan guna memastikan kondisi dari aduan warganya.

Berulang kali (I) menaruh harapan akan mendapatkan tanggapan dan sikap dari perangkat Dusun setempat. Namun terkesan adanya pembiaran. Karna merasa aspirasi dan pengaduan nya tak kunjung ditanggapi, (I) merasa sedih dan membuat postingan di media sosial Facebook miliknya.

Dari postingan (I) tampak video kondisi parit yang dipenuhi sampah dan halaman beserta tanamannya kebanjiran. Akibat dari banjir yang berkelanjutan sudah beberapa pohon tanaman (I) mati.

Kepada awak media (I) mengatakan bahwa: “Saya memang memposting kondisi parit tersebut ke Facebook saya. Dan Tanggal 25 Desember 2024, abang kandung saya mengirimkan pesan kepada saya. Kadus mengatakan ke abang yang saya lakukan itu sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik, Kadus juga mengatakan bahwa RT dan RW akan membuat laporan. Kadus meminta saya untuk membuat permohonan maaf di media sosial supaya gugur unsur nya. Jika menolak, kata abang saya akan di penjara 5 Tahun. Habis rumah dan kebun buat nebus dipenjara tidak akan bisa keluar”. Ucap (I) sambil menangis gemetaran memperlihatkan room chat WhatsApp nya dengan abangnya.

Kadus Alfian Al Arif mengatakan bahwa: “Benar Saya menelpon saudara beliau, itu merupakan paman saya sendiri, bukan bersifat mencari suaka. Warga tersebut adalah keluarga, alias etek saya”.

Kadus mengatakan bahwa dia “Menelpon” Bukan mengirimkan pesan. Dalam hal ini tidak sejalan dengan yang disampaikan oleh (S) bahwa Kadus mengirimkan pesan kepadanya, seperti dirangkum awak media:

“Al itu keponakan saya. (I) adalah adik kandung saya. Al mengirimkan pesan kepada saya. Pesan Kadus tersebut saya teruskan ke (I). Kadus mengatakan memang akan dilaporkan dan postingan (I) tersebut memang sudah penuhi unsur dan mencemarkan nama baik. Dan benar juga, bahwa Kadus meminta (I) membuat permohonan maaf di media sosial dan hapus semua postingan tersebut. Kalau tidak dilakukan saya pun setuju kalau (I) perkara ini dilanjutkan dan dilaporkan”, ucap (S).

Akibat dari adanya ancaman seperti itu, (I) merasa tertekan dan ketakutan. Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 salah satu fungsi Kadus adalah “melindungi” Warga nya, lantas dalam hal ini justru menjadi tokoh dan otak intelektual mengancam warganya sendiri. Kadus terindikasi membatasi hak kemerdekaan seseorang dalam menyampaikan aspirasi. Ancaman dan menakut-nakuti menjadi andalan dalam menyelesaikan masalah di wilayah nya.

Jika Kadus dan Abang kandung (I) melakukan intervensi secara bersama-sama, apakah ini ada unsur dendam?

Jika persoalan ini terjadi di Dusun Land, lantas bagaimana bisa Kadus menghubungi (S) yang notabene adalah warga luar dan bukan pihak berkepentingan?

Apa sanksi Tegas yang akan di berikan Kepala Desa Merangin terhadap Kadus tersebut? Apakah hanya sebatas Pembinaan?? (Bersambung ***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *