Cari Aman !! Kanit Reskrim Mapolsek Tualang Bungkam Saat di Konfirmasi Terkait Judi Gelper yang Diduga Milik Ahong

News Update786 Dilihat

Utamapos.com|| Tualang – Siak (24/7/2025). Bos Judi Gelper di wilayah hukum Mapolsek Tualang Siak tampak bebas dan tidak tersentuh hukum.

 

Judi Gelper yang terletak di Jalan Pipa Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak milik Ahong tampak kembali bebas beraktivitas.

 

Sebagaimana hasil investigasi awak media langsung di objek berita bahwa aktivitas judi Gelper milik Ahong yang sempat di tutup, kembali eksis beraktivitas.

 

Judi gelper, atau perjudian yang menggunakan mesin atau aplikasi, memiliki dampak negatif yang luas, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun hukum. Dampak negatif ini mencakup masalah keuangan, masalah keluarga, masalah hukum, dan masalah sosial lainnya.

 

Polisi memiliki kewenangan untuk menindak praktik judi gelper (gelanggang permainan) karena judi merupakan tindakan ilegal di Indonesia. Kewenangan ini meliputi penyelidikan, penangkapan, dan penuntutan pelaku judi, serta penyitaan barang bukti terkait perjudian.

Dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp namun IPTU Alan Arif, S. Kom Selaku Kanit Reskrim Mapolsek Tualang Siak lebih memilih BUNGKAM sebagai wujud cari aman terhadap aktivitas judi Gelper yang terindikasi di BIARKAN beroperasi di wilayah hukum Tualang.

 

Disinyalir dalam hal ini kewenangan IPTU Alan Arif, S. Kom Selaku Kanit Reskrim Mapolsek Tualang dibayar bos judi Gelper sehingga aktivitas perjudian tersebut tampak bebas dan tidak tersentuh hukum.

 

Dasar hukum tugas Kanit Reskrim dalam kasus perjudian merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. KUHP, khususnya Pasal 303, mengatur tentang tindak pidana perjudian, sementara UU No. 7/1974 memperkuat ketentuan tersebut dan mengatur tentang penertiban perjudian secara lebih luas. Selain itu, Peraturan Kapolri juga mengatur tentang manajemen penyidikan tindak pidana, termasuk perjudian.

Baca Juga:  Gerak Cepat Penegakan Perda, Pimpinan Media Opsinews.com dan Praktisi Hukum Ini Apresiasi Kinerja Satpol PP Kampar

 

Dan dasar hukum yang mengatur sanksi bagi anggota Polri, termasuk Kanit Reskrim, yang membiarkan perjudian adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal-pasal yang relevan adalah Pasal 303 KUHP dan Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Kepolisian.

 

Bersambung***

Komentar