Bupati Meranti Pertanyakan Anggaran untuk Gaji PPPK, Rakor APKASI dengan KemenPAN-RB

Berita utama15 Dilihat

JAKARTA – Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM mempertanyakan anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia meminta anggaran tersebut bisa dibantu oleh pemerintah pusat dengan menambahkan anggaran khusus lewat transfer dana alokasi umum (DAU).

Hal itu disampaikannya langsung dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Puri Agung Convention Hall I Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Rabu (21/9/2022).

“Tadi kita dengar bersama bahwa pemerintah pusat akan menganggarkan gaji untuk PPPK ini pada 2023 mendatang. Untuk tahun 2022 ini bagaimana. Kita berharap bisa dibantu lewat APBD Perubahan nantinya,” kata Adil.

Dia juga meminta Kementerian PAN-RB untuk mengkaji ulang wacana tidak akan menerima lagi pegawai negeri sipil di tahun mendatang. Pasalnya, saat ini Pemkab Meranti sangat memerlukan tenaga PNS, terutama untuk formasi dokter.

“Ada 20 anak daerah yang sedang kami kuliahkan menjadi dokter untuk mengisi 10 Puskesmas di Meranti. Kalau daerah tidak dibolehkan lagi menerima PNS, kami keberatan,” ujarnya.

Sebagai kabupaten yang masuk dalam kategori 3T (terluar, tertinggal, terisolir), Bupati Adil meminta pemerintah pusat memberikan perhatian khusus untuk kabupaten Kepulauan Meranti. Ditambah lagi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Provinsi Riau.

“Jadi kami minta perhatian khusus seperti Papua. APKASI harus membantu memperjuangkan ini,” tegas Bupati Meranti itu.

Sebelumnya Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan juga meminta pemerintah pusat agar membantu pemerintah daerah dalam hal anggaran gaji bagi PPPK. Menurutnya, jika itu dibebankan pada daerah tentu akan berdampak pada kurangnya APBD. Mengingat gaji dan tunjangan untuk PPPK tersebut hampir sama besarnya dengan pegawai negeri.

“Makanya kami berharap kalaupun harus diangkat PPPK maka uangnya harus ditransfer oleh menteri keuangan ke daerah-daerah. Kami mohon bapak Menteri PANRB bisa menyampaikan usulan dari para bupati ini kepada presiden,” kata Sutan Riska.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengajak APKASI untuk bersama menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” kata Anas.

Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data honorer dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

“SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah,” ujar mantan Ketua APKASI itu.

Dalam rapat lintas sektoral yang dipimpin oleh MenPAN-RB itu, juga diikuti Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana; Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya; Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni; Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani; Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya; serta Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah

Ikut bersama Bupati Adil dalam Rakor tersebut, Plt. Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Juwita Ratna Sari dan Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Rodiah. (Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *