Utamapos.com Solok-10/11/2023
Tidak puas dengan balasan dari DKPP RI dengan Nomor Surat 333/DKPP/SET-02/X/2023 yang menyatakan bahwa pengaduan Andri Junaidi,MH yang disampaikan ke DKPP beberapa waktu yang lalu dengan Nomor tanda terima 01-9/SET-02/VIII/2023 tertanggal 9 Agustus 2023 statusnya tidak memenuhi syarat membuat Andri Junaidi,MH akan menyikapi dengan menyampaikan sanggahan secara tertulis disertai dengan lampiran bukti-bukti.
DKPP RI dalam Surat yang bernomor 333/DKPP/SET-02/X/2023 yang disampaikan kepada Andri Junaidi,MH tertanggal 03 Oktober 2023 disebutkan oleh Tim Verifikasi DKPP RI berdasarkan Analisa bahwa pada pokoknya pengaduan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dikarenakan pengadu tidak memperbaiki surat belum memenuhi (BMS) Administrasi atau formil Nomor 1613/DKPP/SET-02/VIII/2023 tertanggal 23 Agustus 2023.
Ditemui Utamapos.com hari jum’at 06/10/2023 di Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok-Sumbar, Andri Junaidi,MH menyampaikan bahwa hal ini ditindaklanjuti dengan mengirim surat via POS yang dialamatkan kepada Ketua DKPP RI bertujuan untuk meminta konfirmasi/penjelasan dari Surat DKPP RI Nomor 333/DKPP/SET-02/X/2023 yang terindikasi dugaan adanya kejanggalan sehingga menimbulkan tanda Tanya atas kebenaran penerapan prosedur atau aturan didalam proses penanganan laporan/pengaduan yang diajukan apabila berpedoman kepada Pasal 17 Peraturan DKPP RI No.3 Tahun 2017.
Dalam surat Andri Junaidi,MH tersebut berisikan bantahan adanya kejanggalan frasa “pengadu tidak memperbaiki surat belum memenuhi (BMS) Administrasi Nomor 1613/DKPP/SET-02/VIII/2023 tertanggal 23 Agustus 2023”, karena faktanya Andri Junaidi,MH sudah memperbaikinya dan berkas perbaikan telah dikirim dan diterima oleh Staff DKPP RI pada tanggal 30 Agustus 2023.
Selain itu diungkap oleh Andri Junaidi MH, memperkuat petunjuk lain bahwasanya berkas perbaikan Administrasi telah diterima oleh DKPP RI ditandai dengan telah dilaksanakannya tahap Verifikasi Materiel dengan bukti Surat DKPP RI Nomor 1688/DKPP/SET-02/IX/2023 tertanggal 6 September 2023 dimana pada bagian Analisis surat terdapat frasa “Berdasarkan Hasil Verifikasi Materiel pada tanggal 4 September 2023”. Sebagaimana diketahui berpedoman kepada Pasal 17 Peraturan DKPP No.3 Tahun 2017 disebutkan bahwa “Pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi verifikasi Administrasi dilakukan verifikasi materiel oleh DKPP”
Andri Junaidi,MH meminta kepada DKPP RI sesegera mungkin merespos sanggahan yang disampaikan untuk terangnya permasalahn yang dipertanyakan, walaupun merujuk kepada aturan bahwa berkas aduan dapat diajukan kembalikan setiap saat ke DKPP RI, namun yang kita inginkan kejelasan dan kepastian apalagi laporan/pengaduan dari Kabupaten Solok mendapat perhatian dan dukungan dari beberapa daerah yang tergabung dalam komunitas Alumni Bawaslu se-Indonesia dalam bentuk pernyataan sikap.
Harapan kedepannya jangan sampai ada terdengar atau terucapkan kata-kata dengan dalih seperti “Belum dibaca”, “berkas terselip”, “nanti kami Tanya” dan lain sebagainya didalam memproses suatu laporan/pengaduan. Hendaknya seseorang atau lembaga didalam menjalankan tugas dan kewenanganya tetap berpegang teguh dan berpedoman kepada peraturan yang berlaku dengan menjunjung transparansi dan niat yang jujur sehingganya tercipta adanya kepastian hukum dan keadilan bagi kemaslahatan masyarakat dan Negara. Abd21